Dr Siswanto dan Para Kajari Dapat Promosi, Berikut Jabatan Barunya

Teras Media

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kajati Banten Dr Siswanto mengunakan baju hitam, Senin (13/10/2025)

i

Keterangan foto : Kajati Banten Dr Siswanto mengunakan baju hitam, Senin (13/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., resmi mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-854/A/JA/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr Siswanto dapat promosi untuk mengisi jabatan sebagai Kajati Jawa Tengah. Sementara, untuk posisi Kajati Banten akan digantikan oleh Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Promosi dan mutasi ini merupakan bagian dari rotasi pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan RI yang dilakukan secara berkala untuk meningkatkan efektivitas, penyegaran, dan penguatan struktur organisasi kejaksaan di seluruh Indonesia.

Selama menjabat di Kejati Banten, Dr. Siswanto dikenal aktif menangani sejumlah perkara penting, termasuk kasus-kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah dan proyek infrastruktur yang menjadi sorotan publik. Kepemimpinannya dinilai membawa semangat baru dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum di wilayah Banten.

Pelantikan dan serah terima jabatan antara pejabat lama dan baru dijadwalkan akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam waktu dekat.

Dalam SK itu juga ada pergantian Wakil Kajati dari Yuliana Sagala yang pindah menjadi Wakajati Kepulauan Bangka Belitung posisinya digantikan oleh Ardito Mawardi yang sebelumnya menduduki posisi Wakajati Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, mutasi dan rotasi juga terjadi di ratusan Kajari, Asisten dan para Koordinator di Kejati yang ada di Indonesia. Diantaranya Herlina Setyorini yang sebelumnya menjabat Kepala bagian keuangan pada Sekertariat Jaksa Agung muda bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan agung menjadi Asisten pembinaan di Kejati Sumut. Edy Winarko yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat IV B pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Itelijen Kejagung menjadi Asisten Intelijen di Kejati Jawa Tengah.

Kemudian Safrianto Zuriat Putra yang sebelumnya menjabat Kajari Jakarta Pusat mendapat promosi menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Ricky Setiawan Anas yang sebelumnya menjabat Kajari Tanjung Perak mendapat promosi menjadi asisten perdata dan tata usaha negara di Kejati Banten.

Aditya Rakatama dari koodinator pada Kejati Banten mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Mumuh Ardiansyah yang sebelumnya menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Bandung menjadi koordinator Kejati Jawa Barat.

Aco Rahmadi Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Pandeglang digantikan oleh Surayadi Sembiring. Kemudian Kajari Lebak yang sebelumnya dijabat Devi Freddy Mustika kemudian diganti oleh Onneri Khairoza yang sebelumnya menjabat Kajari Kaimana.

Rotasi ini sekaligus menandai komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memperkuat jajaran kejaksaan di daerah, agar penegakan hukum berjalan lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kepentingan publik.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal
Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​
Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara
Lindungi Santri, KH Maman Desak Pengawasan Ketat dan Hukuman Berat
Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
BKSDA Sultra Awasi Jalur Pelayaran Teluk Lasolo, Sejumlah Perusahaan Belum Miliki Izin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:12 WIB

Bongkar Masalah Haji 2026: Kuota, Hotel Penuh, hingga Jalan Pintas Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 18:21 WIB

Pakar Hukum: Permenaker Alih Daya Bentuk Pembangkangan Putusan MK ​

Senin, 11 Mei 2026 - 17:58 WIB

Sasar Transaksi Rp100 Miliar, BPA Fair 2026 Langkah Modernisasi Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 12:24 WIB

Masyarakat Daerah Penghasil Gas Harus Ikut Menikmati Energi dari Tanahnya Sendiri

Berita Terbaru