Nasir Djamil Minta Semua Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota DPR RI Nasir Djamil, Jumat (21/11/2025)

i

Keterangan foto : Anggota DPR RI Nasir Djamil, Jumat (21/11/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Dia menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” kata Nasir lewat pernyataannya yang diterima redaksi, Jumat (21/11/2025)

Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya. Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, menurutnya, merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut langkah tersebut sebagai momentum penting.

“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Jumat, 25 September 2026 - 09:22 WIB

Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru