Terpidana Kredit Fiktif Berhasil Diamankan Kejari Jakut

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti, Jumat (16/1/2026)

i

Keterangan foto : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti, Jumat (16/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) berhasil melakukan penangkapan atau ekseskusi terhadap seorang terpidana atas nama Ate Apriyanti. Dia yang merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), Rabu (14/1/2026).

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., mengatakan, pada saat perkaranya sedang disidik oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Ate Apriyanti melarikan diri.

“Sehingga perkaranya kemudian disidangkan secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-
TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Wahyu menambahkan, Ate Apriyanti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,010 miliar.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana, selanjutnya setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan,” jelas Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa benar Terpidana berada di di Kp. Jl. Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, terangnya.

Saat dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, ujar Wahyu seraya menambahkan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.

“Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tandasnya.

Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara selanjutnya melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkannya ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB