DPR Soroti Proyek Kendaraan Desa Rp 24,66 T, Dorong Prioritas Industri Otomotif Dalam Negeri

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun yang diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kontrak tersebut mencakup pengadaan 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India.

Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. Evita menilai, dengan nilai proyek yang mencapai Rp 24,66 triliun, kebijakan tersebut memiliki dampak strategis, tidak hanya terhadap distribusi pangan di desa, tetapi juga terhadap arah kebijakan industri nasional.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Komisi VII DPR RI, kata Evita, mendukung pernyataan Kemenperin yang menegaskan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pick-up hingga sekitar satu juta unit per tahun.

Menurutnya, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa secara volume industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).

“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” tegas Evita.

Evita juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4). Menurutnya, tidak semua jalan desa di Indonesia membutuhkan fungsi 4×4. Mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4×2 produksi dalam negeri.

“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ucap Evita.

Ia menambahkan, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional lebih tinggi dibandingkan 4×2. Oleh karena itu, keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.

Evita mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.

“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.

Evita menegaskan, penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tuturnya.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Jangan Jadikan Agama Alat Promosi, Pemuda Kota RI Siap Konsolidasi Jika Penanganan Lamban
PWNU Jateng Buka Jalan Kerja Sama Indonesia-Jepang, AsCare hingga Konsultan Hajime Sepakat Bersinergi
Listrik Padam Seharian di Cadasari, Warga Kritik Keras PLN: “Kami Dirugikan, Kenapa Tidak Ada Pemberitahuan?”
Teuku Rahmatsyah Hadir Bawa Harapan Baru bagi Kejaksaan Aceh
Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP TASKIN
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Jangan Jadikan Agama Alat Promosi, Pemuda Kota RI Siap Konsolidasi Jika Penanganan Lamban

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:14 WIB

PWNU Jateng Buka Jalan Kerja Sama Indonesia-Jepang, AsCare hingga Konsultan Hajime Sepakat Bersinergi

Berita Terbaru