LMND Kritisi Politik Luar Negeri Prabowo soal Board of Peace

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Dalam diskusi publik Rabu, 25 Februari, bertajuk “Menelaah Kebijakan Politik Luar Negeri Prabowo”, Eksekutif Nasional Bidang Luar Negeri LMND menghadirkan perwakilan kelompok Cipayung, Ketua Bidang PP KAMMI, Ketua Bidang Geopolitik DPP GMNI, Departemen Luar Negeri KMHDI, dan Ketua Bidang Luar Negeri PII.

Forum ini secara tegas mengkritisi arah politik luar negeri pemerintahan Prabowo Subianto bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, khususnya terkait respons Indonesia terhadap inisiatif Board of Peace (BOP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Seluruh narasumber menyatakan keberatan atas BOP karena dinilai tidak memiliki indikator keuntungan ekonomi maupun jaminan keadilan politik bagi negara-negara terdampak konflik, terutama Palestina.

Ketua Bidang Geopolitik DPP GMNI menegaskan, Dewan tersebut lebih mencerminkan kepentingan geopolitik Amerika Serikat ketimbang agenda perdamaian yang substantif.

Sikap ini diperkuat oleh PP KAMMI yang menegaskan, Konsistensi perjuangan kemerdekaan Palestina harus dijaga. Pemerintah Indonesia jangan terseret dalam desain strategi politik Washington. Strategi nasional harus dirancang sendiri, bukan menjadi objek dari strategi global pihak lain.

Narasumber menilai sikap Presiden Prabowo terhadap isu ini masih cenderung abu-abu dan belum menunjukkan ketegasan diplomatik.

Sementara itu, KMHDI menyoroti dimensi struktural geopolitik global, khususnya persoalan distribusi rantai pasok internasional yang menjadi sumber ketegangan kontemporer. Menurutnya, Indonesia harus memperkuat kemandirian nasional sebagai fondasi politik luar negeri yang berdaulat.

PII menambahkan, Fragmentasi dan polarisasi konflik global hari ini menunjukkan eskalasi yang berbahaya, dengan Timur Tengah kembali menjadi episentrum ketegangan. Indonesia harus menentukan sikap politik luar negeri secara mandiri dan konstitusional sesuai amanat UUD 1945.

Secara keseluruhan, forum menyepakati bahwa BOP bukanlah solusi utama dalam kerangka politik luar negeri Indonesia. Yang mendesak justru penguatan ketahanan nasional dan penegasan sikap independen terhadap solusi dua negara (two-state solution) bagi Palestina, sebagai manifestasi politik luar negeri bebas dan aktif yang tidak tunduk pada kepentingan kekuatan besar.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB