Momen Hari Buruh, Matahukum Ultimatum Menaker Yasserli yang Tak Responsif Harus Dicopot

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (1/5/2026)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (1/5/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penderitaan Sri Rahayu Adiningsih, pekerja dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Langkat, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan nasional. Wanita ini terbaring lemah di Rumah Sakit Medan akibat kecelakaan saat bertugas, namun ironisnya tidak terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial dan tidak ada kepastian bantuan.

Kondisi ini memicu kemarahan besar. Berbagai pihak menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, untuk segera bertindak. Jika tetap diam dan tidak merespons penderitaan rakyat, posisi menteri dinilai tidak lagi relevan.

Matahukum: Buka Mata, atau Siap-Siap Dicopot!

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, melontarkan peringatan yang sangat keras di momen hari buruh atau May Day 2026. Ia menuntut Menaker segera turun tangan, atau bersiap menerima konsekuensi berat.

“Kami minta Menaker Yasserli segera buka mata dan hatinya! Segera turun langsung ke Langkat, temui korban yang sedang berjuang hidup. Jangan tinggal diam, jangan pura-pura tuli!” seru Mukhsin.

Lebih tegas lagi, Mukhsin menekankan bahwa jabatan menteri bukan untuk bersantai, melainkan untuk melayani.

“Kalau sampai hari ini, besok, atau dalam waktu dekat surat dan aspirasi ini masih tidak direspon, kalau masih menghindar dan tidak peka terhadap nyawa manusia, maka jawabannya satu: MENTERI HARUS DICOPOT! Tidak ada tempat bagi pemimpin yang tidak punya hati dan tidak mau bekerja untuk rakyat,” tegasnya.

Tuntut Sanksi Tegas dan DPR Segera Panggil!

Mukhsin juga menyoroti kelalaian pengelola. Fakta bahwa korban bekerja di program negara tapi tidak terdaftar BPJS adalah pelanggaran berat.

“Pemerintah harus berikan sanksi mati kepada perusahaan yang melanggar K3 dan aturan ketenagakerjaan ini. Kami tidak mau janji manis, kami mau tindakan nyata! Hukum yang bersalah, lindungi yang lemah!” pungkasnya.

Sementara itu, desakan keras terus bergema agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil Menaker. Ketidakpekaan dan kelambanan dalam menangani kasus kemanusiaan ini dinilai sudah melampaui batas.

“DPR harus bertindak! Panggil dan minta pertanggungjawaban Menaker. Bagaimana bisa membiarkan rakyat terluka sementara dia diam saja? Kalau tidak becus mengurus, lebih baik mundur saja!”

Kini ultimatum sudah diberikan: Bertindak sekarang, atau lengser. Negara tidak butuh pemimpin yang hanya bisa duduk manis di kursi empuk sementara rakyat menderita.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait aduan dan pandangan soal Menaker terhadap kasus yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih di Langkat. Dia belum memberikan tanggapan apa pun.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati
Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara
Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:38 WIB

Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB