PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sekitar Rp25 miliar dana yang seharusnya tersedia di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak berada pada posnya. Dana tersebut berasal dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Pandeglang Tahun Anggaran 2024 tertanggal 23 Mei 2025 disebutkan, sisa saldo DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa DAU yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp7.242.825.997.
Dengan demikian, saldo kas yang seharusnya tersedia mencapai Rp37.512.263.011. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kas yang benar-benar tersedia di Kas Daerah hanya sebesar Rp1.135.709.276.
Kondisi tersebut menunjukkan terdapat dana sebesar Rp36.376.554.735 yang digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukannya. Hingga tahun 2025, saldo kas daerah tercatat hanya Rp1.398.451.930 sehingga Pemkab Pandeglang dinilai belum mampu memulihkan dana DAK dan DAU yang telah ditentukan penggunaannya.
Selama tahun 2025, Pemkab Pandeglang menerima transfer DAK sebesar Rp351.108.583.677, terdiri atas DAK Fisik Rp15.274.391.935 dan DAK Nonfisik Rp335.834.191.742.
Hasil pemeriksaan dokumen dan realisasi anggaran menunjukkan sisa DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp77.935.901. Sementara itu, sisa DAU yang belum digunakan tercatat sebesar Rp6.381.227.442.
Artinya, seharusnya terdapat saldo kas sebesar Rp6.459.163.343 yang berasal dari sisa DAK dan DAU tersebut. Namun saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2025 hanya Rp1.398.451.930, sehingga BPK menyimpulkan dana yang telah ditentukan penggunaannya masih dipakai untuk membiayai kegiatan lain.
Dalam perhitungan BPK, saldo kas yang seharusnya tersedia dari sisa DAK dan DAU mencapai Rp26.531.236.360. Berdasarkan data Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), saldo kas per 31 Desember 2025 hanya sebesar Rp1.398.451.930.
Selain itu, berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang masih terdapat sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025 sebesar Rp122.280.105.
Dengan memperhitungkan saldo kas dan sisa DBH tersebut, BPK menemukan kekurangan saldo kas yang seharusnya tersedia untuk sisa DAK dan DAU sebesar Rp25.010.504.325.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kas daerah tidak mencukupi untuk memulihkan sisa DAK dan DAU yang telah ditentukan penggunaannya. Selain itu, kondisi tersebut juga berisiko mengurangi pelaksanaan program dan pelayanan publik pada tahun berikutnya, khususnya kegiatan yang menggunakan sumber dana dengan peruntukan tertentu, serta meningkatkan risiko gagal bayar utang belanja karena tidak didukung ketersediaan kas.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membenarkan bahwa sisa dana DAK dan DAU digunakan sementara untuk membiayai kebutuhan kegiatan lain karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut belum dicairkan.
“Sesuai dengan LHP BPK tahun 2025 terdapat temuan utang belanja pemerintah dan dana terikat (DAK dan DAU) yang terpakai. Temuan ini memang harus kami tindak lanjuti dan harus selesai pada perubahan anggaran 2026. Bukan hilang, sebetulnya dana tersebut digunakan, hanya harus disiplin penggunaannya. Bukan hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gimas, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, dana tersebut digunakan sebagai dana talangan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengakui DAK dan DAU merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Namun, karena kondisi keuangan daerah yang terbatas serta adanya kebutuhan mendesak, pemerintah daerah terpaksa memanfaatkan dana tersebut sementara waktu.
“Solusinya menempatkan kembali sisa-sisa dana tersebut ke posisi kasnya sehingga pada 2027 bisa digunakan kembali. Ini bukan persoalan penyimpangan, tetapi bagaimana pemerintah mengambil kebijakan ketika ada kebutuhan yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Menurut Gimas, terdapat sejumlah kegiatan yang sebenarnya telah memiliki sumber pendanaan, namun pencairannya terlambat sehingga kebutuhan tersebut harus terlebih dahulu ditutup menggunakan sumber dana lain.
“Ada beberapa kegiatan yang sumber dananya sudah jelas, tetapi ketika penanganannya dibutuhkan cepat, harus dipenuhi dari sumber dana lainnya. Di akhir tahun seharusnya dikembalikan ke posisi semula,” katanya.
Ia menegaskan, temuan BPK tersebut lebih bersifat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), bukan pelanggaran yang mengharuskan pengembalian kerugian negara.
“Itu masuk ke SPI, bukan temuan kepatuhan. Kalau kepatuhan harus mengembalikan uang. Ini hanya mengembalikan dana ke posnya masing-masing. Penggunaan DAK dan DAU memang tidak boleh untuk kegiatan lain, tetapi dalam kondisi yang sangat mendesak masih dimungkinkan, dengan syarat pada akhir tahun harus dikembalikan ke posisi semula,” jelasnya.
Sebagai contoh, Gimas menyebut dana DAK dan DAU pernah digunakan sementara untuk memenuhi kebutuhan pengadaan obat di rumah sakit karena dana dari sumber yang semestinya belum dicairkan pemerintah pusat.
“Yang terjadi pada 2025, sumber dana lainnya belum tersedia, sementara kebutuhan sangat mendesak sehingga menggunakan dana specific grant tersebut. Karena terjadi keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat, dana itu belum bisa dikembalikan ke posisi semula,” tutupnya.












