Terasmedi.co Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen LRT City pada Senin (20/7/2026). Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret untuk merespons keluhan para konsumen yang telah melunasi pembayaran unit apartemen, namun hingga kini belum menerima unit yang dijanjikan.
Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan pembentukan posko tersebut bertujuan menghimpun aspirasi dan pengaduan dari para konsumen yang diduga mengalami kerugian.
“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan karena telah melunasi pembayaran unit apartemen, namun belum memperoleh haknya sesuai perjanjian,” ujar Zentoni.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” katanya.
LAK DKI Jakarta mengimbau seluruh konsumen Apartemen LRT City yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melaporkan kasusnya melalui posko pengaduan.
“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendampingan dan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Zentoni.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LAK DKI Jakarta di Samesta East Point DGF-09, Jalan Sentra Primer Timur Nomor 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutup Zentoni.












