Terasmedia.co- Jombang- Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin dinamis. Sejumlah nama mulai disebut dan menyatakan kesiapan untuk maju. Di tengah dinamika tersebut, kelayakan seorang calon semestinya tidak hanya diukur dari popularitas, jaringan dukungan, atau intensitas sosialisasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap konstitusi organisasi NU.
Dalam konteks itu, persyaratan organisatoris menjadi parameter penting. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum) mengatur secara khusus persyaratan bagi seseorang yang akan diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU. Perkum Nomor 2 Tahun 2023, misalnya, mensyaratkan calon Ketua Umum memenuhi ketentuan untuk menjadi pengurus harian NU, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta tidak pernah memperoleh sanksi perkumpulan berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU bukan sekadar posisi politik-organisasi biasa. Ia merupakan amanah tertinggi di jajaran Tanfidziyah PBNU yang menuntut pengalaman panjang dalam mengelola organisasi, memahami tradisi dan kultur NU, memiliki rekam jejak khidmah yang jelas, serta menjaga jarak yang proporsional dari kepentingan politik praktis.
Karena itu, salah satu ukuran penting dalam membaca bursa calon Ketua Umum adalah rekam jejak khidmah di lingkungan NU. Kandidat ideal bukanlah seseorang yang baru muncul ketika momentum Muktamar tiba, melainkan kader yang telah menjalani proses panjang, bertahap, dan berjenjang dalam organisasi. Pengalaman tersebut penting karena Ketua Umum PBNU nantinya tidak hanya berhadapan dengan persoalan administratif, tetapi juga dengan kompleksitas jamaah, jam’iyah, pesantren, lembaga pendidikan, badan otonom, serta struktur NU dari pusat hingga daerah.
Jika ukuran tersebut digunakan, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin memiliki rekam jejak yang relatif lengkap dan panjang. Perjalanan khidmahnya dimulai sejak menjadi pengurus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) pada 1998–2001. Setelah itu, ia melanjutkan pengabdiannya melalui GP Ansor, antara lain sebagai pengurus Departemen Hubungan Luar Negeri PP GP Ansor pada 2000–2004.
Pengalaman tersebut kemudian berlanjut pada jenjang lembaga NU. Gus Rozin pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif PBNU pada 2010–2013. Selanjutnya, ia menjadi Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Jawa Tengah pada 2013–2015. Posisi tersebut kemudian membawanya ke tingkat nasional sebagai Ketua RMI PBNU pada 2015–2021.
Tidak berhenti di sana, pada masa khidmah PBNU 2022–2027 Gus Rozin dipercaya menjadi Katib Syuriyah PBNU. Posisi tersebut menunjukkan bahwa pengalaman Gus Rozin tidak hanya berada pada wilayah lembaga dan badan otonom, tetapi juga telah bersentuhan langsung dengan struktur kepengurusan PBNU. Pada 2024, ia kemudian terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah masa khidmah 2024–2029.
Dengan rentang perjalanan tersebut, Gus Rozin memiliki pengalaman organisatoris yang berlangsung hampir tiga dekade. Dari IPNU, Ansor, lembaga PBNU, RMI PWNU, RMI PBNU, Katib Syuriyah PBNU, hingga Ketua PWNU Jawa Tengah. Rekam jejak berjenjang semacam ini menjadi modal penting karena memperlihatkan proses kaderisasi yang relatif panjang, bukan proses pencalonan yang muncul secara tiba-tiba menjelang Muktamar.
Lebih dari sekadar lamanya masa khidmah, pengalaman Gus Rozin juga memperlihatkan kedekatan yang kuat dengan dunia pesantren. Kiprahnya di RMI membuatnya bersentuhan langsung dengan persoalan kelembagaan pesantren dan pengembangan sumber daya pesantren. Sejumlah catatan mengenai kiprahnya menyebut keterlibatannya dalam agenda penguatan pesantren, termasuk Gerakan Ayo Mondok, kemandirian pesantren, literasi, dan advokasi kebijakan pesantren.
Di sisi lain, pengalaman Gus Rozin di luar struktur NU juga memberikan perspektif yang lebih luas. Ia pernah menjadi Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan Dalam Negeri, anggota Dewan Ketahanan Pangan Nasional, serta terlibat dalam sejumlah lembaga dan forum nasional. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal dalam membangun komunikasi antara NU dengan pemerintah, masyarakat sipil, dunia pendidikan, pesantren, dan berbagai institusi nasional.
Namun, dalam konteks pencalonan Ketua Umum PBNU, pengalaman di luar NU bukanlah parameter utama. Yang lebih fundamental adalah bagaimana seorang calon memenuhi persyaratan organisasi dan memiliki rekam jejak khidmah yang dapat diverifikasi. Dalam hal ini, perjalanan Gus Rozin menunjukkan bahwa sebagian besar perjalanan profesional dan organisasinya justru tumbuh dari proses kaderisasi serta pengabdian di lingkungan NU.
Persyaratan lain yang kini menjadi perhatian dalam bursa calon Ketua Umum adalah ketentuan mengenai hubungan dengan partai politik. Perkum mengatur bahwa calon Ketua Umum PBNU tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir. Ketentuan ini belakangan populer disebut sebagai “jeda politik” atau “masa idah politik”. Ketentuan tersebut memang tercantum dalam Perkum dan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga independensi organisasi dari kepentingan politik praktis.
Karena itu, penilaian terhadap setiap kandidat semestinya dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen. Bukan dengan asumsi, rumor, atau persepsi politik, melainkan dengan melihat rekam jabatan, status kepengurusan, masa khidmah, serta kesesuaiannya dengan AD/ART dan Perkum NU yang berlaku pada saat Muktamar.
Dalam kerangka tersebut, Gus Rozin memiliki posisi yang cukup kuat. Ia bukan hanya memenuhi unsur pengalaman organisatoris yang panjang, tetapi juga saat ini merupakan Ketua PWNU Jawa Tengah masa khidmah 2024–2029 sekaligus memiliki pengalaman sebagai Katib Syuriyah PBNU. Dengan demikian, secara pengalaman struktural, ia telah memenuhi spektrum pengabdian yang luas, baik di tingkat wilayah maupun pusat.
Yang tidak kalah penting, Gus Rozin mempunyai pengalaman berorganisasi dari berbagai lapisan generasi NU. Pengalaman di IPNU memberikan fondasi kaderisasi sejak usia muda. Pengalaman di Ansor memperluas jejaring kepemudaan. Pengalaman di RMI mempertemukannya dengan pesantren. Pengalaman di PBNU memberinya perspektif nasional. Sementara kepemimpinannya di PWNU Jawa Tengah mempertemukannya secara langsung dengan kompleksitas pengelolaan organisasi NU di tingkat wilayah.
Dari perspektif tersebut, pencalonan Gus Rozin dapat dibaca bukan semata-mata sebagai perebutan posisi Ketua Umum, tetapi sebagai kelanjutan dari perjalanan kaderisasi yang panjang. Ia datang dari tradisi kaderisasi NU dan tumbuh melalui berbagai tahapan pengabdian. Karena itu, jika Muktamar membutuhkan figur yang memahami organisasi sekaligus memiliki pengalaman mengelola jejaring pesantren, pendidikan, dan struktur NU, rekam jejak tersebut menjadi keunggulan tersendiri.
Pada akhirnya, klaim bahwa Gus Rozin merupakan “caketum paling memenuhi syarat” tentu harus ditempatkan sebagai penilaian politik-organisatoris, bukan sebagai keputusan resmi Muktamar. Keputusan final mengenai siapa yang memenuhi syarat tetap berada pada mekanisme dan forum resmi NU dengan merujuk pada AD/ART serta Perkum yang berlaku. Akan tetapi, jika parameter yang digunakan adalah kesinambungan khidmah, pengalaman struktural, rekam jejak di PBNU dan PWNU, pengalaman pesantren, serta kepatuhan terhadap ketentuan organisasi, Gus Rozin mempunyai basis argumentasi yang kuat untuk disebut sebagai salah satu calon yang paling lengkap secara organisatoris.
Di tengah kebutuhan NU untuk menjaga kemandirian jam’iyah, memperkuat pesantren, memperluas pelayanan umat, sekaligus merespons perubahan sosial yang semakin cepat, pengalaman menjadi salah satu modal kepemimpinan yang tidak dapat diabaikan. Gus Rozin memiliki pengalaman tersebut dalam rentang waktu yang panjang.
Karena itu, menjelang Muktamar ke-35, perdebatan mengenai calon Ketua Umum PBNU idealnya tidak berhenti pada siapa yang paling banyak memperoleh dukungan, siapa yang paling populer, atau siapa yang paling kuat secara jaringan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang paling siap memimpin NU berdasarkan konstitusi organisasi, rekam jejak khidmah, pengalaman struktural, independensi dari politik praktis, dan kapasitas menghadapi tantangan NU ke depan?
Jika pertanyaan tersebut dijadikan salah satu ukuran utama, perjalanan khidmah Gus Rozin sejak PP IPNU pada 1998 hingga menjadi Ketua PWNU Jawa Tengah pada 2024 menunjukkan sebuah garis kaderisasi yang panjang, berjenjang, dan berkesinambungan. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa Gus Rozin layak dipertimbangkan secara serius sebagai calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35.
M-Rhm











