Jakarta — Ironi sebagai negara kepulauan kembali menjadi sorotan. Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan wilayah laut yang sangat luas, namun pemahaman masyarakat terhadap hukum laut dinilai masih jauh dari memadai. Persoalan tersebut menjadi perhatian Pratondo Ario Seno Sudiro, S.Si., M.Han., CISHR., yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hankam Pemuda Pemudi Bela Negara (PPBN).
Keprihatinan tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Almamater Hukum pada Sabtu, 5 September 2026. Webinar yang mengangkat tema “Negeri Bahari yang Buta Hukum Laut” tersebut membahas pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum yang berlaku di wilayah laut Indonesia.
Menurut Ario, rendahnya literasi hukum laut menjadi persoalan yang cukup memprihatinkan mengingat laut merupakan bagian yang sangat dominan dari wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan, kehidupan masyarakat Indonesia tidak dapat dipisahkan dari laut, baik dari aspek ekonomi, transportasi, keamanan, pertahanan, maupun pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hukum laut pada hakikatnya tidak berdiri sebagai sistem hukum yang sepenuhnya terpisah dari hukum pidana maupun hukum perdata. Kekhususannya justru terletak pada konteks penerapannya yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penegakan hukum di darat.
“Kalau di darat tindak pidana di gunung, di hutan, di kota, di desa sama saja penanganannya. Apakah pelakunya petani, pedagang, pejabat, sama saja penindakannya, dan penegak hukumnya pun sama. Kalau di laut, lihat dulu di wilayah mana, apakah di laut teritorial, di zona ekonomi eksklusif, di laut lepas. Apakah dilakukan oleh nelayan, pelaut, atau pengusaha, mekanisme penegakan dan penegak hukumnya bisa berbeda.”
Ia menambahkan, karakteristik tersebut membuat penegakan hukum di laut memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan jenis pelanggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan di mana pelanggaran terjadi, siapa yang melakukan, aktivitas apa yang dilakukan, serta kewenangan lembaga penegak hukum yang berwenang di wilayah tersebut.
“Itulah sebabnya penegakan hukum di laut lebih kompleks sehingga memerlukan banyak lembaga (multi agencies),” paparnya.
Kompleksitas tersebut, menurut Pratondo, seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk dalam bidang akademik dan keilmuan hukum laut. Ia bahkan mempertanyakan mengapa Indonesia sebagai negara maritim belum memiliki ekosistem pakar hukum laut yang kuat dan dikenal luas sebagaimana bidang-bidang hukum lainnya.
“Kita punya pakar hukum pidana, misalnya Prof. Topo Santoso. Kita punya pakar hukum perdata, misalnya Prof. Rosa Agustina. Kita punya pakar hukum konstitusi, misalnya Prof. Jimly atau Prof. Mahfud MD. Lah, masa pakar hukum laut kita tidak punya. Sangat mengenaskan, padahal kita adalah negara maritim dengan wilayah laut terluas di dunia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam webinar. Menurutnya, pembangunan Indonesia sebagai negara maritim tidak cukup hanya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, armada, pelabuhan, industri kelautan, maupun kekuatan pertahanan dan keamanan. Pembangunan kapasitas intelektual dan literasi hukum masyarakat juga merupakan fondasi penting dalam mewujudkan negara maritim yang berdaulat.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Lebih dari 40 partisipan mengikuti kegiatan tersebut dan secara aktif menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan laut.
Bagi Ario, tingginya partisipasi tersebut menunjukkan bahwa isu hukum laut sebenarnya memiliki ruang yang luas untuk dikembangkan menjadi bagian dari literasi hukum masyarakat. Tantangannya adalah bagaimana isu yang selama ini dianggap sebagai bidang yang teknis dan hanya relevan bagi aparat atau praktisi tertentu dapat dikemas menjadi pengetahuan yang mudah dipahami masyarakat luas.
Di akhir kegiatan, Ario juga menyampaikan apresiasi sekaligus harapan kepada Almamater Hukum agar terus berkembang dan konsisten mengambil peran dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Ia berharap edukasi hukum tidak berhenti pada kegiatan webinar, tetapi dikembangkan melalui berbagai bentuk kegiatan yang lebih berkelanjutan, seperti penulisan dan penerbitan artikel hukum, perlombaan literasi hukum, bedah buku, diskusi publik, serta berbagai kegiatan edukatif lainnya.
Menurutnya, membangun kesadaran hukum merupakan proses panjang yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Terlebih bagi Indonesia yang memiliki identitas kuat sebagai negara kepulauan, pemahaman terhadap hukum laut semestinya bukan sekadar pengetahuan bagi kalangan tertentu, melainkan bagian dari literasi hukum masyarakat Indonesia.
Webinar “Negeri Bahari yang Buta Hukum Laut” pun menjadi pengingat bahwa predikat Indonesia sebagai negara maritim tidak hanya harus diwujudkan melalui penguasaan wilayah dan pemanfaatan laut, tetapi juga melalui kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan terhadap hukum yang mengatur laut Indonesia.











