Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Pandeglang – Pemasangan tiang telekomunikasi di Kampung Batur Jaya, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Persoalan mencuat karena pemasangan tiang tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Banten.

Mohamad Rohim mempertanyakan dasar program, pihak yang bertanggung jawab, serta legalitas pemasangan tiang yang dilakukan di kawasan permukiman warga tersebut.

Menurut Rohim, jika pemasangan tiang telekomunikasi merupakan proyek atau program pemerintah, maka harus ada kejelasan mengenai instansi pelaksana, sumber anggaran, perusahaan atau vendor yang mengerjakan, serta dasar hukum dan perizinannya.

Kalau benar ini program Pemerintah Provinsi Banten, harus jelas program apa, siapa pelaksananya, sumber anggarannya dari mana, dan apa dasar perizinannya. Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi bahwa ini program pemerintah, sementara aspek legalitas dan kepentingan warga tidak jelas,” ujar Rohim, Sabtu (12/9/2026) pagi.

20260912 151644

Ia juga menyoroti pemasangan tiang yang berada di lingkungan permukiman warga. Rohim mempertanyakan apakah seluruh titik pemasangan telah memperoleh persetujuan dari pemilik lahan maupun memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang dan fasilitas umum.

Tiang telekomunikasi itu bukan berarti bisa dipasang semaunya. Kalau menggunakan atau memasuki lahan milik warga, harus ada persetujuan yang jelas. Kalau berada di ruang publik, juga harus ada prosedur dan perizinan yang sesuai. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara pemodal atau perusahaan mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Rohim meminta pihak terkait membuka informasi secara transparan kepada masyarakat. Termasuk menjelaskan siapa perusahaan penyedia jaringan, siapa kontraktor atau pelaksana pemasangan, serta apakah terdapat izin dari pemerintah daerah dan persetujuan pemilik lahan.

Yang menjadi pertanyaan bukan hanya tiangnya berdiri, tetapi siapa di belakang pemasangan ini dan atas dasar apa pekerjaan tersebut bisa berjalan. Kalau memang resmi dan sesuai aturan, buka semuanya kepada publik. Jangan ada kesan proyek berjalan diam-diam di tengah permukiman warga,” katanya.

Ia menegaskan, pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada prinsipnya dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak yang mendapatkan kewenangan. Namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan, pemanfaatan ruang, keselamatan, serta hak masyarakat dan pemilik lahan.

Karena itu, Rohim meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pengecekan terhadap legalitas pemasangan tiang tersebut.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Kami meminta aparat penegak hukum turun melakukan investigasi. Periksa legalitasnya, periksa pihak yang mengerjakan, periksa izin dan dasar programnya. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai rakyat yang menjadi korban sementara kepentingan pemodal justru diutamakan,” ujarnya.

Rohim menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa label “program pemerintah” digunakan untuk membenarkan pemasangan infrastruktur komersial tanpa prosedur yang semestinya.

“Kalau ini benar program pemerintah untuk kepentingan masyarakat, tentu kami dukung. Tetapi kalau ternyata kegiatan komersial perusahaan kemudian menggunakan nama program pemerintah tanpa dasar yang jelas, itu harus dibuka dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Sekjen Projo Tegaskan: Tak Pernah Deklarasi Poros Solo dan Koalisi Pilpres 2029
Pramuka SMPN 192 Jakarta dan SMP Perguruan Rakyat 1 Gelar Perkemahan Gabungan di Raynia Camp Bogor
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru

GMPK DKI memilih turun langsung membagikan 10.000 masker dan 700 nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026).

Nasional

DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:35 WIB