Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diminta berhati-hati dan memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum menerapkan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh semata-mata diarahkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi, tetapi harus menempatkan kepentingan dan perlindungan pemegang polis sebagai prioritas utama.
Menurut Marwan, kehadiran program penjaminan polis pada dasarnya merupakan langkah positif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang menjadi pemegang polis.
“Program penjaminan polis tentu kita sambut baik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tetapi yang paling penting, jangan sampai kepentingan industri lebih dahulu diperhatikan sementara perlindungan pemegang polis justru menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menilai urgensi perlindungan tersebut semakin besar mengingat jumlah masyarakat yang menjadi peserta atau tertanggung dalam industri asuransi sangat besar. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah total polis di industri asuransi jiwa mencapai 22,44 juta unit pada semester I-2026. Sementara itu, jumlah tertanggung atau orang yang mendapatkan perlindungan asuransi jiwa mencapai 153,58 juta orang, baik tertanggung perorangan maupun kumpulan.
“Angkanya sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penjaminan polis akan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah yang sangat luas. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi,” tegasnya.
Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) ini mengatakan, perusahaan asuransi yang sehat dan memiliki kondisi keuangan yang solid kemungkinan lebih mudah mengikuti mekanisme penjaminan polis.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada kesiapan perusahaan. Pemegang polis juga harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penjaminan, hak dan kewajibannya, serta bagaimana perlindungan diberikan apabila terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.
Karena itu, ia mendorong LPS bersama regulator dan industri asuransi untuk memperkuat sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis sebelum dan selama program penjaminan polis diterapkan. Termasuk di dalamnya penjelasan mengenai mekanisme kepesertaan, iuran berkala, iuran tambahan, cakupan penjaminan, hingga prosedur penyelesaian apabila perusahaan asuransi menghadapi masalah.
Legislator asal Jawa Tengah ini menilai salah satu faktor paling krusial dalam keberhasilan program penjaminan polis adalah ketersediaan dan akurasi data polis individual. Menurutnya, data polis individual harus menjadi perhatian utama karena akan sangat menentukan efektivitas pelaksanaan penjaminan maupun proses penyelesaian ketika terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.
“Data polis individual ini menjadi salah satu prasyarat utama. Kita harus memastikan datanya akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Jangan sampai ketika terjadi masalah, justru data pemegang polis menjadi persoalan,” ujarnya.











