Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi: Kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, dalam Kasus Proyek BTS 4G

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 September 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap perkembangan kasus korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU). Kami, sebagai perwakilan tim Public Relations PT BKU, ingin berbagi dengan bangga mengenai kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, yang telah memberikan kesaksian menarik di pengadilan.

PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa. Rohadi, dengan integritas tinggi, menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus. Dia mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan, namun ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.

Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi: Kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, dalam Kasus Proyek BTS 4G I Teras Media

Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU. Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang. Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank.

Pekerja Keras dengan Integritas Tinggi: Kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, dalam Kasus Proyek BTS 4G I Teras Media

Yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun. Rohadi, dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut. Rohadi dengan tulus hati memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru