Buang Limbah ke Cisadane, Rayon WJI Minta DLH Kota Tangerang Segera Ambil Sikap

Teras Media

- Penulis

Senin, 20 November 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.Co, Kota Tangerang  –Pencemaran lingkungan sudah harus menjadi perhatian bersama. Dengan adanya pembuangan limbah cair yang diduga mengandung zat kimia berbahaya menjadi dampak terbesar bagi kelangsungan ekosistem alam dan manusia.

Salahsatunya ialah pembuangan limbah mengandung zat kimia tanpa pengolahan ke aliran sungai Cisadane adalah hal terburuk bagi kelangsungan hidup biota air serta masyarakat Kota Tangerang.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Rayon DPD Warga Jaya Indonesia (WJI), Yogi Aditya, dirinya melihat langsung adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang diduga mengandung limbah B3 (Berbau, Berbahaya, dan Beracun) melalui pipa tanam yang terpasang dibawah jalan raya.

“Di bawah tanah ada pipa pendam yang ngalirin sludge yang diduga dibuang langsung ke badan sungai Cisadane dengan kondisi bau sulfat yang menyengat, dan air limbahnya bila disentuh masih panas, tanpa adanya treatment terlebih dahulu,” ungkap Yogi kepada wartawan, Senin (20/11/23).

Atas hal tersebut, dirinya menduga limbah tersebut berasal dari salahsatu perusahaan industri pembuatan kertas yang berjarak tidak jauh dari sungai.

“Sudah jelas itu air limbah yang mengandung B3 dan dugaan saya itu berasal dari industri kertas, di sekitar lokasi hanya ada satu industri pengolahan kertas yaitu PT LGSP (Nama industri disamarkan -red),” ujarnya.

Buang Limbah ke Cisadane, Rayon WJI Minta DLH Kota Tangerang Segera Ambil Sikap I Teras Media
Rayon DPD WJI, Yogi Aditya (kanan), Bramasto (tengah), saat memberikan keterangan pers disalahsatu hotel di kawasan Kota Tangerang, foto Istimewa

Menurut Undang-undang KLHK jelas pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melampaui baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

“Sudah jelas ini dumping,” imbuh Yogi.

Sebagai kontrol sosial, Rayon DPD WJI akhirnya melayangkan surat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang untuk dapat segera melakukan penindakan terhadap industri yang sengaja membuang limbah berkapasitas besar ke aliran sungai Cisadane ini.

“Kita sudah kirim surat laporan pengaduan baru ke Dinas LH terlampir dengan foto-foto dan video di dalam flashdisk, selanjutnya, bukti yang kita ambil dari lokasi dumping, dan ditembuskan ke DPP Warga Jaya Indonesia. Mungkin kedepan kita akan laporkan ke KLHK. Ataupun dinas terkait lainnya jika dari instansi di Kota Tangerang hinggga kini mandek tidak ada tindakan,” jelasnya.

Yogi menegaskan, berdasarkan adanya laporan pencemaran lingkungan tersebut, diharap pemerintah membuka mata dan dapat segera mengambil sikap melakukan tindakan.

“Kalau dibiarkan, bagaimana nasib anak cucu kita kelak ataupun hewan yang tinggal dan berdampingan dengan aliran sungai Cisadane. Pemerintah beserta instansi terkait mohon jangan diam saja dan tutup mata,” tegasnya.

Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, baik dari Kepala Dinas, Sekdis, serta para Kabid LH belum dapat merespon saat wartawan mencoba mengkonfirmasi perihal belum adanya tindakan dari adanya laporan pencemaran lingkungan tersebut. (Yud)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Kiprah Arif Rahman Diapresiasi, Komitmen Perjuangkan Sektor Pertanian dan Perikanan
Adde Rosi Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten
Jerry Hermawan Lo: Atlit Indonesia Tak Boleh Lagi Hidup Nestapa
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:24 WIB

Havid Permana: Fokus Persatuan Hadapi Krisis, Bukan Mengungkit Jasa

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Sabtu, 18 April 2026 - 22:45 WIB

Kiprah Arif Rahman Diapresiasi, Komitmen Perjuangkan Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Adde Rosi Golkar Komitmen Perjuangkan Pendidikan Merata di Provinsi Banten

Berita Terbaru