Viral Di Medsos Jurnalis di Keroyok, Ketua FWS Kutuk Keras Oknum PT GRS

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

i

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan, terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis (21/8/2025).

Aji Rosyad, Ketua Umum FWS mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Pasal 8 Undang undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak di benarkan dan melawan hukum,” tegas Aji.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas.

“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnalis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,” kata Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnalistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Bahkan, masih kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang menghalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Suryadi).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026

Berita Terbaru