Viral Di Medsos Jurnalis di Keroyok, Ketua FWS Kutuk Keras Oknum PT GRS

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

i

Keterangan foto: Aji Rosyad (Tengah Kacamata Hitam), Ketua Umum Forum Wartawan Solid.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Wartawan Solid (FSW) sangat menyayangkan adanya insiden kekerasan, terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. GRS, Kamis (21/8/2025).

Aji Rosyad, Ketua Umum FWS mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Pasal 8 Undang undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Kami FWS prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak di benarkan dan melawan hukum,” tegas Aji.

Aji mengatakan bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen khusunya masyarakat luas.

“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnalis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan. Untuk itu, FWS minta agar kasus tersebut di usut secara tuntas,” kata Aji.

Lanjut Aji, untuk diketahui, setiap Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.

“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnalistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Bahkan, masih kata Aji, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.

“Kami Forum Wartawan Solid mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang menghalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Suryadi).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
HMI dan KOHATI Cabang Bogor Dilantik, Perkuat Kaderisasi dan Pemberdayaan Perempuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera

Berita Terbaru