Tempat Hiburan Malam Berkedok cafe Ketu Komisi I DPRD PANDEGLANG Angkat Bicara.!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, PANDEGLANG

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Endang Sumantri akan memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok cafe, yang berlokasi di kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.” Kami akan memberi rekomendasi pada Satpol PP untuk menutup tempat hiburan tersebut. Jika minggu ini tidak bisa melakukan penutupan, mungkin kami akan melakukan pemanggilan pemilik tempat tersebut,” tegas Endang

menurut Endang Mengenai izin, akan melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Soal izin, kita belum bisa berspekulasi, sudah berizin atau belum. Kalau memang izin cafe yang keluar, namun dipakai tempat hiburan, itu sudah menyalahi aturan. Kita akan segera berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP soal ijin, apakah izin cafe yang keluar atau izin yang lainnya.”katanya.

Endang berharap kepada Masyarakat Kecamatan Labuan, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merugikan semua pihak. “Saya berharap untuk warga masyarakat setempat,untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,”pungkasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara akan melakukan penelusuran soal izin yang dimiliki cafe 21. “Nanti kita coba kroscek dulu apakah cafe 21 sudah berizin atau belum,”ujar Erik.

Dikatakan Erik, jika Cafe 21 tesebut sudah memiliki izin, namun diperuntukan untuk hal yang menyalahi aturan akan dilakukan penindakan tegas.” Kadang yang izin suka beda dengan hasil yang di lapangan, izin rumah makan ternyata di dalamnya tempat karaoke, apalagi di dalamnya sampai ada penjualan miras, itu sudah jelas menyalahi aturan. Dan kita pun tidak akan sembarangan mengeluarkan izin,”paparnya. (dede.J.)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG
Dugaan Korupsi Batubara PLN EPI Di balik Petaka Blackout Sumatera
Siap-Siap! Kabupaten Tangerang Rombak Venue Olahraga untuk POPDA 2028
Pemkot Tangerang Masuk Daftar Khusus KPK, Ada Apa?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:36 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41 WIB

Adi Kurniawan: Jangan Ada Pihak yang Adu Domba Rakyat demi Program MBG

Berita Terbaru