Tempat Hiburan Malam Berkedok cafe Ketu Komisi I DPRD PANDEGLANG Angkat Bicara.!

Teras Media

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, PANDEGLANG

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Endang Sumantri akan memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok cafe, yang berlokasi di kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.” Kami akan memberi rekomendasi pada Satpol PP untuk menutup tempat hiburan tersebut. Jika minggu ini tidak bisa melakukan penutupan, mungkin kami akan melakukan pemanggilan pemilik tempat tersebut,” tegas Endang

menurut Endang Mengenai izin, akan melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Soal izin, kita belum bisa berspekulasi, sudah berizin atau belum. Kalau memang izin cafe yang keluar, namun dipakai tempat hiburan, itu sudah menyalahi aturan. Kita akan segera berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP soal ijin, apakah izin cafe yang keluar atau izin yang lainnya.”katanya.

Endang berharap kepada Masyarakat Kecamatan Labuan, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merugikan semua pihak. “Saya berharap untuk warga masyarakat setempat,untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,”pungkasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara akan melakukan penelusuran soal izin yang dimiliki cafe 21. “Nanti kita coba kroscek dulu apakah cafe 21 sudah berizin atau belum,”ujar Erik.

Dikatakan Erik, jika Cafe 21 tesebut sudah memiliki izin, namun diperuntukan untuk hal yang menyalahi aturan akan dilakukan penindakan tegas.” Kadang yang izin suka beda dengan hasil yang di lapangan, izin rumah makan ternyata di dalamnya tempat karaoke, apalagi di dalamnya sampai ada penjualan miras, itu sudah jelas menyalahi aturan. Dan kita pun tidak akan sembarangan mengeluarkan izin,”paparnya. (dede.J.)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar
Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki
Usut Kasus Kekerasan Siswa SMK Bekasi, Kuasa Hukum: Keadilan Bagi Korban Adalah Harga Mati
Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​
Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall
Pramono Sentuh Komunitas ARMY, Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop: Jangkauan Pemilih Muda Semakin Kuat
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, JPU Sesalkan Sikap Tidak Profesional Penasihat Hukum Nadiem
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:14 WIB

Menteri Pertanian Apresiasi, BULOG Catat Rekor Stok Beras, Lebak-Pandeglang Berkontribusi Besar

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

Anggaran Karpet Rp400 Juta di Setda Empat Lawang Disorot, CBA Minta Kejati Sumsel Selidiki

Jumat, 24 April 2026 - 11:09 WIB

Izin Dicabut Masih Beroperasi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang PT AKT di Murung Raya ​

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Dituduh Olok-olok Kebijakan Prabowo, BGN Beri Penjelasan: Pengadaan Printer Masih Dalam Proses Pemeriksaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Kritik Parkir Kemenaker: Gedung Pemerintah, Tapi Tarif Rasa Mall

Berita Terbaru