Tempat Hiburan Malam Berkedok cafe Ketu Komisi I DPRD PANDEGLANG Angkat Bicara.!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, PANDEGLANG

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, Endang Sumantri akan memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok cafe, yang berlokasi di kampung Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.” Kami akan memberi rekomendasi pada Satpol PP untuk menutup tempat hiburan tersebut. Jika minggu ini tidak bisa melakukan penutupan, mungkin kami akan melakukan pemanggilan pemilik tempat tersebut,” tegas Endang

menurut Endang Mengenai izin, akan melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Soal izin, kita belum bisa berspekulasi, sudah berizin atau belum. Kalau memang izin cafe yang keluar, namun dipakai tempat hiburan, itu sudah menyalahi aturan. Kita akan segera berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP soal ijin, apakah izin cafe yang keluar atau izin yang lainnya.”katanya.

Endang berharap kepada Masyarakat Kecamatan Labuan, untuk tidak mengambil tindakan yang bisa merugikan semua pihak. “Saya berharap untuk warga masyarakat setempat,untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan,”pungkasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara akan melakukan penelusuran soal izin yang dimiliki cafe 21. “Nanti kita coba kroscek dulu apakah cafe 21 sudah berizin atau belum,”ujar Erik.

Dikatakan Erik, jika Cafe 21 tesebut sudah memiliki izin, namun diperuntukan untuk hal yang menyalahi aturan akan dilakukan penindakan tegas.” Kadang yang izin suka beda dengan hasil yang di lapangan, izin rumah makan ternyata di dalamnya tempat karaoke, apalagi di dalamnya sampai ada penjualan miras, itu sudah jelas menyalahi aturan. Dan kita pun tidak akan sembarangan mengeluarkan izin,”paparnya. (dede.J.)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Iklan Pandeglang
Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Kamis, 10 September 2026 - 19:01 WIB

Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan

Rabu, 2 September 2026 - 19:17 WIB

Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Iklan Pandeglang

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Ciinjuk Rusak Dikepung Genangan Air Saat Hujan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:13 WIB