Pesan Kajari Kota Malang Saat Pimpin Sertijab Pidsus dan Kasubagbin

Teras Media

- Penulis

Senin, 27 Februari 2023 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara lain Kasi Pidsus dan Kasubagbin. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (27/2/2023)

Kajari Kota Malang Edy Winarko melalui kasi intelijenya Eko Budisusanto menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan alih tugas yang biasa terjadi dilingkungan Kejaksaan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Kejaksaan.

“Tujuannya untuk memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan serta memperluas pengalaman sehingga pejabat yang baru diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja secara akuntabel,”ucap Eko.

Baca juga : Jaksa Menyapa Kejari Kota Malang, Begini Manfaatnya

Dikatakan Eko, sekitar pukul 10.00 WIB Agung Budi Susetio dan Muhammad Iqbal Firdaozi, SH, MH telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kata Eko, Kajari Kota Malang mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan tersebut tidak saja harus diiplementasikan, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, disamping kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Ekspektasi masyarakat Kota Malang sangat besar terhadap penegakan hukum, termasuk juga didalam pemberantasan korupsi. Dalam rangka menghadapi perkembangan kemajuan teknologi dan informasi serta perekonomian yang mengglobal, kita harus meningkatkan kinerja Kejaksaan dan menindaklanjuti agenda pembaharuan kejaksaan khususnya percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Eko menirukan pernyataan Edy Winarko yang merupakan orang nomor satu di lingkungan korpd Adhyaksa Kota Malang tersebut.

Untuk itu, kata Eko, Kajari Kota Malang Edy Winarko berpesan kepada sdr. Agung Budi Susetio, SH, MH agar dapat membantu pimpinan dan merespon dengan baik ekspektasi masyarakat. Kata Eko, mereka harus tetap berorientasi kepada hukum dan senantiasa selalu dalam koridor hukum.

“Diisamping tugas – tugas pokok struktural meningkatkan kinerja baik dibidang pidana khusus maupun pembinaan hendaknya menjalin kerjasama dengan bidang lainnya untuk mewujudkan hasil kerja yang maksimal dalam mengungkap perkara – perkara korupsi dan meningakatkan kedisiplinan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutup pria berkacamata tersebut. (Farid)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Bupati dan Kapolres Menolak, Arema vs Persebaya Hampir Pasti Batal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB