ETOS Institute Apresiasi Kejaksaan Agung RI Atas Penahanan Jhoni G Plate

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

i

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.COJAKARTA – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah apresiasi Kejaksaan Agung RI terkait penahanan Jhoni G Plate Menkominfo RI. Hal demikian diungkapkan kepada awak media dibilangan komplek Parlemen Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Iskandarsyah Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dalam membongkar bobroknya di Menkominfo.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dibawah pimpinan pak Burhanudi, S. T, tersebut, ini preseden baik terhadap publik aksi dari tim Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap kasus ini,” kata Iskandarsyah.

Lebih lanjut Iskandarsyah, mengatakan, dugaan atau indikasi terlibatnya Menkominfo Jhony G Plate sudah terendus sejak awal, hal ini diperkuat dari salah satu BAP tersangka yang menyatakan Pak Menteri minta jatah di setiap titiknya 500 juta Rupiah, jadi kawan-kawan jelas lah bahwa tidak ada prajurit goblok, yang ada jendral tolol, project Bhakti kominfo sudah dari awal terpantau penuh intrik, korupsi dan nepotisme, karena ada adik pak Menteri disitu.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Jampidsus Kejagung RI dibawah kepemimpinan Pak Burhanudin yang sudah membongkar korupsi uang negara didalam tubuh Kemeninfo RI,”tegasnya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat para menteri yang berasal dari parpol, jangan sabet sana sabet sini sembarangan, itu uang rakyat yang kalian dihambur-hamburkan dan semoga hal ini dapat di lakukan juga oleh Kejaksaan yang ada di Provinsi (Kejati) maupun Kabupaten (Kejari) di seluruh Indonesia, dengan menegakan Hukum tanpa tebang pilih,” sambung Iskandar akhiri perbincangannya. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:29 WIB

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:25 WIB

BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Berita Terbaru