ETOS Institute Apresiasi Kejaksaan Agung RI Atas Penahanan Jhoni G Plate

Teras Media

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

i

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.COJAKARTA – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah apresiasi Kejaksaan Agung RI terkait penahanan Jhoni G Plate Menkominfo RI. Hal demikian diungkapkan kepada awak media dibilangan komplek Parlemen Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Iskandarsyah Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dalam membongkar bobroknya di Menkominfo.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dibawah pimpinan pak Burhanudi, S. T, tersebut, ini preseden baik terhadap publik aksi dari tim Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap kasus ini,” kata Iskandarsyah.

Lebih lanjut Iskandarsyah, mengatakan, dugaan atau indikasi terlibatnya Menkominfo Jhony G Plate sudah terendus sejak awal, hal ini diperkuat dari salah satu BAP tersangka yang menyatakan Pak Menteri minta jatah di setiap titiknya 500 juta Rupiah, jadi kawan-kawan jelas lah bahwa tidak ada prajurit goblok, yang ada jendral tolol, project Bhakti kominfo sudah dari awal terpantau penuh intrik, korupsi dan nepotisme, karena ada adik pak Menteri disitu.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Jampidsus Kejagung RI dibawah kepemimpinan Pak Burhanudin yang sudah membongkar korupsi uang negara didalam tubuh Kemeninfo RI,”tegasnya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat para menteri yang berasal dari parpol, jangan sabet sana sabet sini sembarangan, itu uang rakyat yang kalian dihambur-hamburkan dan semoga hal ini dapat di lakukan juga oleh Kejaksaan yang ada di Provinsi (Kejati) maupun Kabupaten (Kejari) di seluruh Indonesia, dengan menegakan Hukum tanpa tebang pilih,” sambung Iskandar akhiri perbincangannya. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB