ETOS Institute Apresiasi Kejaksaan Agung RI Atas Penahanan Jhoni G Plate

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

i

Foto: Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah/istimewa.

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.COJAKARTA – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah apresiasi Kejaksaan Agung RI terkait penahanan Jhoni G Plate Menkominfo RI. Hal demikian diungkapkan kepada awak media dibilangan komplek Parlemen Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Iskandarsyah Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute yang juga pengamat politik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dalam membongkar bobroknya di Menkominfo.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dibawah pimpinan pak Burhanudi, S. T, tersebut, ini preseden baik terhadap publik aksi dari tim Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap kasus ini,” kata Iskandarsyah.

Lebih lanjut Iskandarsyah, mengatakan, dugaan atau indikasi terlibatnya Menkominfo Jhony G Plate sudah terendus sejak awal, hal ini diperkuat dari salah satu BAP tersangka yang menyatakan Pak Menteri minta jatah di setiap titiknya 500 juta Rupiah, jadi kawan-kawan jelas lah bahwa tidak ada prajurit goblok, yang ada jendral tolol, project Bhakti kominfo sudah dari awal terpantau penuh intrik, korupsi dan nepotisme, karena ada adik pak Menteri disitu.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Jampidsus Kejagung RI dibawah kepemimpinan Pak Burhanudin yang sudah membongkar korupsi uang negara didalam tubuh Kemeninfo RI,”tegasnya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat para menteri yang berasal dari parpol, jangan sabet sana sabet sini sembarangan, itu uang rakyat yang kalian dihambur-hamburkan dan semoga hal ini dapat di lakukan juga oleh Kejaksaan yang ada di Provinsi (Kejati) maupun Kabupaten (Kejari) di seluruh Indonesia, dengan menegakan Hukum tanpa tebang pilih,” sambung Iskandar akhiri perbincangannya. (Rai)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni
Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah
Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:45 WIB

 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Berita Terbaru