Egi Hendrawan Ungkap Pilpres Sudah Selesai Hak Angket Akan Sia – Sia

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

i

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR RI. Tujuan digulirkannya hak angket yaitu untuk mendalami adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari kader Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan. Menurutnya, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tidak ada dalam mekanisme pemilu selama Ini.

“Saya menjelaskan Bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Sementara itu, untuk gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK, ” Kata Egi Hendrawan lewat pernyataanya, Minggu (24/2/2024).

Lebih lanjut, Egi menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres. Kata Egi, itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019, Hak angket Tidak Akan Merubah Hasil Pemilu, ” tutur pria berkacamata tersebut.

Dijelaskan Egi, angka Quick Count dan Real Count KPU tidak Jauh berbeda. Kata Egi, selisih yang cukup signifikan dari pasangan  nomor 2 dengan Paslon Lainnya.

“Jadi Berapa Ratus Ribu TPS yang dijadikan Alat Ukur pembuktian Tersebut, Alangkah baik nya setelah semua ditempuh prosesnya Dan Kita terima dengan Lapang dada Apabila Pemenang tersebut sesuai dengan Real count KPU, “Tutup Egi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni
Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah
Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama
Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh
Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?
Saat Sengkuni Menjadi Tangan Asing, Menjadi Mata di Atas Mata
Sandiwara di Panggung, Damai di Meja Makan
Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:45 WIB

 Kemerdekaan di Tengah Duka, Hajar Wisnu Hardiansyah: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Moment HUT Kemerdekaan RI ke 81, Para Pendaki Harus Berjuang Memerdekakan Gunung Dari Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Jantung Bisnis Adalah Manusia: Mengapa Manajemen SDM Modern Membutuhkan Sentuhan Norma Agama

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Ketika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:28 WIB

Mengapa Menteri Ketenagakerjaan Membatasi Penetapan Ulang Upah Minimum?

Berita Terbaru