Egi Hendrawan Ungkap Pilpres Sudah Selesai Hak Angket Akan Sia – Sia

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

i

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR RI. Tujuan digulirkannya hak angket yaitu untuk mendalami adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari kader Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan. Menurutnya, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tidak ada dalam mekanisme pemilu selama Ini.

“Saya menjelaskan Bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Sementara itu, untuk gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK, ” Kata Egi Hendrawan lewat pernyataanya, Minggu (24/2/2024).

Lebih lanjut, Egi menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres. Kata Egi, itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019, Hak angket Tidak Akan Merubah Hasil Pemilu, ” tutur pria berkacamata tersebut.

Dijelaskan Egi, angka Quick Count dan Real Count KPU tidak Jauh berbeda. Kata Egi, selisih yang cukup signifikan dari pasangan  nomor 2 dengan Paslon Lainnya.

“Jadi Berapa Ratus Ribu TPS yang dijadikan Alat Ukur pembuktian Tersebut, Alangkah baik nya setelah semua ditempuh prosesnya Dan Kita terima dengan Lapang dada Apabila Pemenang tersebut sesuai dengan Real count KPU, “Tutup Egi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:29 WIB

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:25 WIB

BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Berita Terbaru