Egi Hendrawan Ungkap Pilpres Sudah Selesai Hak Angket Akan Sia – Sia

Teras Media

- Penulis

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

i

Keterangan foto : Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan, Minggu (24/2/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menggulirkan usulan kepada partai pengusungnya dan partai pendukung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar untuk meminta hak angket atau interpelasi di DPR RI. Tujuan digulirkannya hak angket yaitu untuk mendalami adanya dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari kader Gema Kosgoro dan CEO Presisi news, Egi Hendrawan. Menurutnya, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tidak ada dalam mekanisme pemilu selama Ini.

“Saya menjelaskan Bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya menyatakan bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Sementara itu, untuk gugatan atas sengketa hasil pemilu, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK, ” Kata Egi Hendrawan lewat pernyataanya, Minggu (24/2/2024).

Lebih lanjut, Egi menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres. Kata Egi, itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019, Hak angket Tidak Akan Merubah Hasil Pemilu, ” tutur pria berkacamata tersebut.

Dijelaskan Egi, angka Quick Count dan Real Count KPU tidak Jauh berbeda. Kata Egi, selisih yang cukup signifikan dari pasangan  nomor 2 dengan Paslon Lainnya.

“Jadi Berapa Ratus Ribu TPS yang dijadikan Alat Ukur pembuktian Tersebut, Alangkah baik nya setelah semua ditempuh prosesnya Dan Kita terima dengan Lapang dada Apabila Pemenang tersebut sesuai dengan Real count KPU, “Tutup Egi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB