Pemakzulan Gibran Digulirkan AHY, Puan dan Anies Berpotensi Gantikan Gibran

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Desakan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Hal tersebut terlihat dari berbagai sorotan publik terhadap kapasitas, kapabilitas, dan yang ditunjukkan wapres.

Pernyataan itu ditegaskan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Menurut Jerry, ada sejumlah alasan serius yang mendorong purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR untuk meminta pemakzulan Gibran.

Dugaan pelanggaran konstitusi, kata Jerry, menjadi dasar paling kuat dalam desakan tersebut.

“Ini bukan isu sembarangan. Ada pelanggaran serius terhadap konstitusi yang jadi sorotan. Dari dugaan rekayasa hukum hingga kontroversi akun-akun digital yang menyerang lawan politik,” kata Jerry, Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia juga menyoroti rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ditunjukkan Gibran. Menurut dia, menjadi faktor tambahan dalam wacana pemakzulan.

“Kualitas kepemimpinan dan kapasitas SDM Gibran menjadi kekhawatiran sebagian kalangan. Ini memperkuat alasan politis dan moral untuk dilengserkan,” ucap Jerry menjelaskan.

“PDIP punya kekuatan besar di parlemen. Jika mereka mengambil langkah tegas, ini bisa menjadi momen PDIP menunjukkan taringnya,” tutur Jerry.

Tak hanya PDIP, menurut Jerry, sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih juga mulai membuka ruang untuk mengkaji pemakzulan.

Dalam skenario politik yang berkembang, Jerry melihat kemungkinan Gibran akan “dikirim” ke Ibu Kota Negara (IKN) untuk peran seremoni, sementara tugas kenegaraan seperti menjamu tamu negara bisa dialihkan ke tokoh lain.

“Saya melihat nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mulai disebut-sebut. Bahkan Puan Maharani, Ketua DPR saat ini, berpeluang besar jika proses politik mengarah ke sana,” ungkapnya.

Adapun pemakzulan seorang wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Di dalamnya disebutkan bahwa presiden atau wapres dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres.

Namun, Jerry menekankan, proses ini harus didahului dengan pembuktian hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebelum DPR bisa mengajukan usulan pemakzulan kepada MPR.

Menariknya, Jerry juga menafsirkan pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto saat Hari Lahir Pancasila sebagai sinyal tidak langsung terhadap pelanggaran konstitusi.

“Pernyataan Prabowo yang menyebut pelanggar konstitusi harus mundur atau dicopot, bisa jadi kode keras. Dan menariknya, tak ada satu pun penolakan dari Prabowo terhadap isu pemakzulan Gibran,” tutur Jerry.

Meski demikian, wacana pemakzulan Gibran masih bersifat spekulatif dan belum memasuki proses resmi di DPR. Namun jika dinamika politik di Senayan berubah, bukan tidak mungkin langkah itu benar-benar terjadi.

Selain nama AHY dan Puan yang layak menggantikan posisi Gibran jika pemakzulan terjadi, maka kata Jerry, Anies juga berpotensi.

Dia mengurai alasannya yakni, pada pilpres lalu Anies didukung PKB, PKS dan Nasdem yang kini sudah menjadi bagian koalisi merah-putih.

Menurut Puan dan Dasco pembacaan surat pemakzulan yang dikirim oleh para purnawirawan TNI akan segera dibacakan di DPR dalam Rapim.

“Jadi pemakzulan akan jadi kenyataan bukan sekadar isu,” tutup Jerry.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas
BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh
Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter
Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP
Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?
Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:29 WIB

Krisis Keteladanan: Bahasa Pemimpin “Ndasmu”, “Emang Gue Pikirin”, dan Konsekuensinya di Ruang Kelas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:25 WIB

BUMN Ramah Wanita, Prioritaskan Pelayanan Bukan Keuntungan, Sediakan Passenger Gate Agar Penumpang Tak Terjatuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:32 WIB

Retaker Kedokteran dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Masa Depan Calon Dokter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:43 WIB

Memberi Makan Hewan Ternak Dapat Meminimalisir Ketergantungan Anak pada HP

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Berita Terbaru