GEMES dengan Kritik dan Caci-maki Alvin Lim

Teras Media

- Penulis

Minggu, 11 September 2022 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Ditulis oleh : Irjen Pol Purn. Drs Sisno Adiwinoto MM./ Pengamat Kepolisian, Penasihat ISPPI, Penasihat KBP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri.

Terasmedia.co Jakarta – Polisi tidak anti kritik dan sudah semestinya kita semua tidak anti kritik.Polisi perlu segera berbenah diri, Polisi semestinya tidak perlu “menunggu bisa atau mampu” baru membongkar kasus-kasus yang disebutkan dalam video kritikan Alvin Lim.

Perbuatan apa saja yang dikritik segera dihilangkan, yang melanggar ditindak sesuai aturan pidana, kode etik ataupun aturan disiplin yang berlaku. Polri mesti brani segera lakukan bongkar kasus kasus yang disebutkan oleh Alvin Lim itu. Seandainya Polisi sekarang ini benar benar berani melakukan “bongkar” pasti bisa dan mampu.

Pernyataan Alvin Lim bila melanggar hukum, mesti dimintakan pertanggung jawaban dengan diproses sesuai ketentuan hukum perihal memfitnah dengan tulisan, menghina dengan tulisan dan seterusnya.
Polisi dan Kapolrinya saja di maki-maki seperti itu, rasanya “gemes dan ngenes”.

Untuk itu Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi Polisi segeralah bergerak, maka Polisi pasti termotivasi.Kritik tidak mesti dengan caci-maki, begitu juga menegakkan hukum tidak mesti dengan melanggar hukum.

Setiap Polisi adalah pemimpin, karena memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara Negara.
Dalamrangka mengetrapkan dan mengendalikan diskresi tersebut diperlukan jiwa dan semangat STRONG LEADERSHIP bagi semua insan Polisi.

Polri seyogiyanya segera lakukan
Fungsionalisme Struktural semua fungsi Polisi dengan menempatkan sistem sosial termasuk Sistem hukum DI ATAS sistem Sistem Politik, sesuai pesan moral guru besar filsafat kepolisian SOEPARNO yang mengajarkan “Polisi Politik”.

Polisi perlu beri penghargaan kepada Alvin Lim atas kritikan yang katanya “Cinta Polisi”, dengan segala masukan2 dan makian yang berani itu, dan selanjutnya kita tunggu adanya Polisi Brani untuk “TANGKAP” Alvin Lim, karena sudah bisa patut diduga melakukan pidana ”ujaran kebencian dengan caci-makinya atau penyebaran fitnah” yang dilakukannya yang membuat image negatif terhadap institusi Polri.

Polri segera buat tim kerja untuk pelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psykologinya, karena Polri sudah banyak punya sarjana pintar. Perlu pelajari kata katanya sudah berapa kali dan berapa banyak kata kata Alvin Lim mengucapkan

Polisi dan bukan “oknum polisi”, itu kan “reifikasi” menyamaratakan oknum polisi menjadi semua anggota polisi, bila perlu libatkan ahli bahasa yang faham benar masalah ini, khususnya tentang “fallacy” kekeliruan dalam kontek “Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU-ITE.

Perlu juga kita pahami bahwa peretasan data pribadi itu adalah perbuatan pidana, dan Data yang diperoleh secara ilegal tidak bisa dijadikan barang bukti.Kita berharap semoga Polisi perlu segera bertindak proporsional dan profesional atas kritik dan makian Alvin Lim tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil
Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB
Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali
IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel
Ketika Upah Lokal Dipakai untuk Menjarah Nilai Global
Kedaulatan Bukan untuk Dititipkan, Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah
Perjuangan Hakim Ad Hoc Harus Berjalan Seiring Perlindungan Buruh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:30 WIB

Militansi Berbasis Keahlian, Perkuat LKS Pripartit Untuk Hubungan Industrial yang Adil

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:18 WIB

Pulang ke Rumah Sendiri: Gestur Politik Kebangsaan Andra Soni – PKB

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:19 WIB

Abdul Fickar Hadjar: KUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Disahkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:45 WIB

Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, PROJO: Uang Rakyat Wajib Kembali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

IPW Harus Netral dalam Mengevaluasi Pelaku Tambang Nikel

Berita Terbaru

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB