Anggota Komisi IX DPR RI Sebut IDI Jangan Dikte Pemerintah,Begini Ceritanya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago Soal RUU Kesehatan, IDI Jangan Dikte Parlemen, (Rabu, 12/4/2023)

i

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago Soal RUU Kesehatan, IDI Jangan Dikte Parlemen, (Rabu, 12/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seharusnya tidak melakukan intervesi apapun perihal RUU Kesehatan Omnibus Law kini sedang dilakukan pembahasan bersama oleh DPR bersama Pemerintah.

Pasalnya, wanita yang akrab disapa Uni Irma bilang, ketakutan IDI adanya RUU ini karena mereka selama ini berada di zona nyaman dengan mengatasnamakan ke exclusivan organisasi profesi kedokteran, sudah lupa diri dan tidak tau lagi memposisikan dirinya terhadap anggota dan fungsinya hanya sebagai organisasi profesi hanya demi keuntungan lembaga dan oknum-oknum berada di dalamnya.

Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya

Politikus Partai NasDem ini menuturkan, kenapa sampai begitu ketakutan IDI merespon poin-poin ada dalam pembahasan di RUU Kesehatan Omnibus Law ini.

Pertama, mereka lupa bahwa Parlemen punya tanggungjawab terhadap regulasi negatif impact terhadap masyarakat (karena dokter-dokter juga bagian dari masyarakat).

Kedua, mereka lupa bahwa regulasi itu ada ditangan pemerintah. Parlemen dan orghanisasi profesi serta masyarakat adalah bagian dari kontrol system yang efektif operasional dari regulasi tersebut

Ini Juga : Komisi III DPR RI Kembali Akan Gelar Sidang RDP Bahas TPPU 349 T Di Kemenkeu

“Jadi, IDI tidak punya hak sama sekali untuk meminta lembaga perwakilan rakyat melindungi masyarakat diwakilinya untuk mendapatkan service yang lebih baik dari negara,” kata Irma kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.

Ketiga, kata Irma, IDI harus di Audit ! Karena selama ini mengelola banyak sumber – sumber penghasilan tidak langsung seperti “rekomendasi” untuk STR dan SIP, rekomendasi terkait limbah rumah sakit maupun klinik, rekomendasi untuk melanjutkan sekolah specialis ( PPDS ) bahkan dokter sudah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi dan ingin magang pun harus mendapatkan rekomendasi IDI. Apalagi, menurut Irma Indonesia kekurangan dokter.

Untuk itulah Parlemen dan Pemerintah menurut Irma akan membuat tata kelola dapat mempermudah anak-anak bangsa ingin sekolah di Kedokteran. Dan sekolah tidak akan mahal karena akan ada banyak sekolah-sekolah kedokteran akan diberikan izin dengan standard kualitas akan ditentukan oleh Pemerintah

Ini Juga : DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CPP Bulog, Begini Alasannya

Selama ini hanya anak orang kaya saja mampu jadi dokter atau berprofesi menjadi dokter, karena selain fakultas kedokterannya terbatas, biaya untuk masuk ke fakultas kedokteran juga sangat mahal.

“ini menyebabkan akhirnya profesi ini menjadi exclusive, ditambah lagi organisasi profesinya (IDI) dibiarkan mengambil alih wewenang Pemerintah dengan segala tetk bengek rekomendasi akhirnya membuat Indonesia kekurangan dokter, sehingga banyak dokter harus praktek di beberapa RS,” tegas Irma.

Ke empat, Irma menilai sungguh ngawur jika IDI menyatakan, Daft RUU kesehatan tidak jelas asal usulnya! Dalam hal ini IDI bisa dinyatakan telah menghina parlemen (contemp of parliament). Karena pada dasarnya Draft RUU kesehatan yg merupakan inisiatif DPR menjadi tanggung jawab lembaga ini keberadaan nya.

“Jadi IDI seharusnya tidak berfikir negatif ! Lagi pula daft RUU akan dibahas bersama antara parlemen dan pemerintah, jadi tidak ada alasan IDI menyatakan RUU ini tidak jelas asal usunya,” kata Irma menegaskan.

Baca Ini : DPR RI : Pengendalian Inflasi Di Daerah Jangan Hanya Sebatas Jargon

Karena itu, Irma menegaskan,sebagai organisasi profesi IDI sebaiknya fokus saja pada tupoksinya, yaitu melindungi dan mensejahterakan anggota. Tidak perlu iku-ikutan menjadi regulator.

Terlebih lagi, sebagai organisasi harusnya IDI memberikan masukkan pada RUU ini akan lebih bijak daripada menghalang-halangi Parlemen dan Pemerintah membuat regulasi berguna untuk rakyat.

“Pemerintah dan DPR tidak akan mengatur organisasi profesi, biar itu jadi domain anggota organisasi profesi seperti apa dan bagaimana yang mereka inginkan. Dan Pemerintah serta DPR akan tetap mengakui organisasi profesi, Konsil dan Kolegium serta diharapkan Pemerintah akan menetapkan regulasinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, karena ini merupakan fungsi eksekutif negara, bukan fungsi legislatif (pembuat UU) maupun yudikatif (pemutus hukum),” tandasnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) segera dihentikan.

“Ada 4 alasan kenapa pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini harus dihentikan,” kata Ketua Umum PB IDI, Mohammad Adib Khumaidi dalam siaran pers, Minggu (9/4/23).(Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat
Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon
48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot
TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI
Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen
Yahya Zaini Pertanyakan Serapan Anggaran hingga Ribuan Temuan di Kementerian Kesehatan
FORMAPPI: UU P2SK Diduga Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Golkar Sorong Selatan Siap Gelar Musda VI, Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Jalin Sinergi dengan PCNU, PKB Lebak Dorong Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Anton Suratto Perbaiki Jembatan Gantung dan Tanam Pohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:36 WIB

48 Menteri, 58 Wamen, Kinerja Kabinet Prabowo Disorot

Senin, 20 Juli 2026 - 20:04 WIB

TB Hasanuddin Soroti Hibah Kapal Induk Italia, Minta Pemerintah Libatkan DPR Sejak Awal dan Hitung Beban Anggaran TNI

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Apresiasi Kemnaker, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Ingatkan Serapan Magang Masih 30 Persen

Berita Terbaru