Politisi Demokrat Tolak Pernyataan Mahfud Soal DPR Halangi Proses Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Maret 2023 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Didik Mukrianto tak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada upaya DPR menghalang-halangi penegakan hukum untuk mengungkap kasus transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, kata Didik, DPR justru sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Kami pasti menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan mitra ini salah satunya adalah bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum,” kata Didik saat rapat antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Pemerintah dan DPR Sejajar Jadi Jangan Saling

 

Lebih lanjut, Didik menegaskan, Komisi III justru sepaham dengan pemerintah yang sama-sama ingin menegakkan hukum. Bahkan, pihaknya mengapresiasi keberanian Mahfud yang sudah berbicara ke publik akan adanya laporan transaksi dengan nilai fantastis, Rp 349 triliun tersebut.

“Kami juga memahami bahwa ketika Prof Mahfud ini menyampaikan sesuatu ke publik, biasanya, keyakinan saya, saya sering mengikuti sosial media dan style Prof Mahfud. Biasanya ada obstacle yang memang harus kita bongkar dan dorong ramai-ramai,” ucap Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selanjutnya, Didik menjelaskan bahwa publik juga terkejut atas apa yang dilaporkan oleh Mahfud tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Termasuk, jumlahnya yang berubah. Mulai dari semula dilaporkan senilai Rp 300 triliun, kini menjadi Rp 349 triliun.

“Hal inilah yang menjadi sebuah perhatian dan sangat menarik buat saya. Hari ini, saya cukup surprise dan terkejut terkait dengan hal-hal itu,” ujar Politisi asal Jawa Timur tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahfud MD meminta siapa pun pihak, termasuk anggota Dewan tidak boleh menghalang-halangi kerjanya dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, Mahfud pun mengancam pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

“Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,” kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu sore. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok
BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia
Gugatan ke PT Seko Fajar Plantation: Ahli Waris Minta Kejelasan Laporan Keuangan Sejak 1996
Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara
Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel
Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin oleh ANTAM, John Gobai Pertanyakan Posisi Masyarakat Adat Papua Tengah
Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal Sukoharjo ​
Said Iqbal dan Aktivis Buruh Beri Dukungan Moril Gabriel Lumbantoruan di Persidangan PN Jakarta Utara ​
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Sengketa Lahan TNI AD vs Warga: Pengamat dan DPR Soroti Pemblokiran SHM Legok

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:23 WIB

BPGMN Luncurkan SAGARA: Sistem Cerdas Berbasis AI Pantau Gambut dan Mangrove Seluruh Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Eksepsi Febrie Ditolak, KOSMAK Mendesak Tim Sembilan Kebut Berkas Korupsi Manipulasi Batubara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Terima Aduan Masyarakat Pasangkayu Soal Konflik Agraria, Kapolda Sulbar Janji Tangani Secara Transparan dan Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rencana Pengelolaan Lahan Bekas PT Kristalin oleh ANTAM, John Gobai Pertanyakan Posisi Masyarakat Adat Papua Tengah

Berita Terbaru