SAH, Prima Dinyatakan Lolos Ikut Pemilu 2024

Teras Media

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, Sabtu (1/4/2023)

i

Keterangan foto : Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo, Sabtu (1/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Keberhasilan Prima memenuhi syarat administrasi itu disampaikan KPU lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023.

Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy\’ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023). “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu …, dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status Memenuhi Syarat\” demikian bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga : Pimpinan Komisi II DPR Akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU

 

Prima dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan partai pendatang baru itu di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023). Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perintah itu merupakan hukuman terhadap KPU karena melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Prima sebelumnya. Prima tercatat sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi pada November 2022, usai memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Ketiga, Prima menggugat lagi ke Bawaslu, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi.

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April 2023. Hal itu termaktub dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April mendatang. Sementara itu, Prima optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika benar lolos, Prima berjanji bakal mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

SOKSI Hidupkan Kembali Program P2KB untuk Perkuat Kaderisasi Jelang Pemilu 2029
Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT
52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan
Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah
Ngerih Bener, PAN Banten Bidik Tiga Besar Pemilu 2029
Arif Rahman: Konsolidasi Kunci Kesiapan NasDem Hadapi Dinamika Politik
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

SOKSI Hidupkan Kembali Program P2KB untuk Perkuat Kaderisasi Jelang Pemilu 2029

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Izin Dicabut tapi Tetap Beroperasi, Kejagung Bongkar Rekayasa Dokumen Ekspor PT AKT

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:26 WIB

52 Penerbangan Terdampak Gangguan Sinyal, DPR: Bahaya Fatal Ancam Keselamatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30 WIB

Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:16 WIB

Pasokan Ikan Nasional Terancam, Firman Soebagyo Dorong Solusi Pemerintah

Berita Terbaru