Kejari Luwu Timur Tingkatkan Kasus Korupsi PJU ke Penyidikan

Teras Media

- Penulis

Minggu, 30 April 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, saat konferensi pers  pada Sabtu (29/4/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, saat konferensi pers pada Sabtu (29/4/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Makasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur meningkatkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dari ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (29/4), menyampaikan, peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi PJU tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023.

Dia menjelaskan, peningkatan stataus penanganan perkara dugaan korupsi PJU tersebut setelah ?melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan pada Rabu (26/4).

Yadyn menyampaikan kronologi kasus dugaan korupsi PJU tersebut, yakni bahwa pekerjaan pengadaan PJU dananya bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur untuk Tahun Anggaran 2022.

Pekerjaan pengadaan PJU tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.

“BKK tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp17 juta,” kata Yadyn.

“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 kecamatan, dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut, salah satunya adalah CV LDP,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Luwu Timur menemukan bukti perlulaan dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu PJU, yakni soal ketidaksesuaian spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.

Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, lanjut dia, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada pengadaan PJU yang menggunakan dana BKK TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.

Ulah tersebut berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu Timur.

Perbuatan tersebut diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB