Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

i

Keterangan foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (12/11/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, atau masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. Lebih dari itu, isu ini merupakan hal strategis bagi bangsa yang berkaitan langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi dosen yang layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat profesi akademik.

ADI menekankan bahwa dosen adalah aktor utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset yang inovatif, pengembangan teknologi, hingga gagasan kebijakan publik yang berdasar ilmu pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.

“Selain ketersediaan sarana prasarana kampus yang modern dan memadai, pendidikan tinggi yang maju serta bermutu sangat bergantung pada peran dosen yang kompeten. Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin penting pandangan ADI dalam keterangannya.

Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.

Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, risiko kelelahan kerja meningkat, dan yang paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketimpangan yang mencolok antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Secara standar, dosen adalah tenaga profesional dengan latar pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak yang bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima sering kali belum sebanding dengan standar hidup layak maupun tanggung jawab intelektual yang dipikulnya.

Menurut pandangan ADI, hal ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial. Memberikan imbalan yang rendah kepada tenaga berpendidikan tinggi dapat menciptakan ketidakadilan yang struktural, melemahkan wibawa profesi akademik, serta menghambat kemajuan pendidikan tinggi nasional.

Data perbandingan tingkat penghasilan dosen di kawasan Asia Tenggara juga dikutip untuk mempertegas kondisi ini. Terlihat bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal jauh, berada di angka sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, maupun Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.

Ketertinggalan ini menjadi sebuah paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut dosen menghasilkan publikasi bertaraf internasional, inovasi, penerapan hasil riset, kontribusi teknologi, serta melahirkan lulusan yang mampu bersaing secara global. Namun di sisi lain, pemenuhan dasar kesejahteraan dosen belum sepenuhnya terpenuhi dengan layak.

ADI mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan juga berisiko mempercepat terjadinya brain drain — perginya talenta akademik terbaik ke sektor industri, ke luar negeri, atau bahkan meninggalkan dunia pendidikan sepenuhnya. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena berpotensi menghilangkan sumber daya intelektual terbaik, menyebabkan stagnasi inovasi nasional, serta melemahkan kapasitas riset perguruan tinggi.

Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, daya saing suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan riset, dan kemampuan berinovasi teknologi. Karena itu, sistem remunerasi dosen yang kompetitif menjadi faktor penentu untuk mempertahankan akademisi terbaik, sekaligus memastikan profesi dosen tetap bermartabat dan diminati generasi muda terbaik bangsa.

Lebih jauh, ADI menegaskan adanya kaitan erat antara kesejahteraan dosen dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi yang berat dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik yang kurang sehat, hingga terbitnya karya ilmiah dengan kualitas rendah dan pelanggaran kode etik. Meskipun rendahnya kesejahteraan tidak serta-merta menyebabkan pelanggaran etik, namun jaminan kesejahteraan yang memadai adalah pondasi penting untuk menjaga kemandirian akademik, kejujuran ilmiah, dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Dalam tuntutannya, ADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di lokasi perguruan tinggi tersebut berada.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Kepri dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG
Kasus Dua Media Daring, PWI Ingatkan Pentingnya Hormati Putusan Dewan Pers
Kasus Tanggul Kepulauan Seribu Rp138,6 M, CBA Desak Inspektorat dan Kejati DKI Segera Sidak Lapangan Terkait Potensi Kerugian Negara
Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK
Sungguh Miris : Disaat Pemerintah Kabupaten Genjot Peningkatan PAD Oknum Pengelola Pasar Diduga Lakukan Pungli Pada Pedagang
Fiktif dan Rugikan Negara, Dugaan Korupsi Sewa Pesawat di PT Angkasa Pura Kargo Naik ke Tahap Penyidikan ​
Kapolda Metro Diminta Setop Proses Hukum 2 Media di Kasus Pencemaran Nama Baik
Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB

Polda Kepri dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:27 WIB

Kasus Tanggul Kepulauan Seribu Rp138,6 M, CBA Desak Inspektorat dan Kejati DKI Segera Sidak Lapangan Terkait Potensi Kerugian Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:34 WIB

Dugaan Korupsi APBD, Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:07 WIB

Sungguh Miris : Disaat Pemerintah Kabupaten Genjot Peningkatan PAD Oknum Pengelola Pasar Diduga Lakukan Pungli Pada Pedagang

Berita Terbaru

Polda Kepulauan Riau melalui Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.

Hukum dan Kriminal

Polda Kepri dan BGN Perkuat Sinergi Ungkap Dugaan Penipuan Titik SPPG

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:32 WIB