LANJUT, Korupsi RPH Kota Malang Naik ke Pemeriksaan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 28 September 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kasus tersebut atas perkara tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) oleh Terdakwa SEN (49th) yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Jombang.

Adapun kasus posisi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 di mana terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000,- selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr,” kata Eko kepada awak media, Rabu (28/9).

Baca juga ; TOP…!Kejari Kota Malang Ikuti Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI

Dikatakan Eko, DD dengan terdakwa SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia perihal penggemukan sapi. Atas pertemuan tersebut, kata Eko dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan terdakwa SEN.

“Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya terdakwa SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/ tidak memiliki kendang pemeliharaan. Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi,” tutur Eko.

Kata Eko, selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Terdakwa SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari terdakwa SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,- .

“Pada proses kerja sama tersebut, terdakwa SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Terdakwa SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, terdakwa SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,,” Ucap Eko

Dikatakan Eko, terdakwa SEN didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada agenda pemeriksaan terdakwa ini pada intinya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa SEN yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” beber Eko.

Untuk diketahui agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan saksi yang meringankan atau A de Charge akan dilaksanakan pada hari Rabu 5 Oktober 2022. (Dayat)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan
Kejari Jakpus Tangkap DPO, Siap Dibui 4 Tahun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Sabtu, 18 April 2026 - 21:10 WIB

Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 12:42 WIB

Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum

Berita Terbaru