Mata Hukum Pasang Badan Bela Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn

Teras Media

- Penulis

Minggu, 2 Juli 2023 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana, Minggu (2/7/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pandeglang – Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir sebut siap turun gunung terkait viralnya kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana. Menurut Mukhsin Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan tersangka (TSK).

“Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang ini sudah sesuai menangani perkaranya sesuai dengan berkas dari penyidik polri. Harusnya yang didorong itu lembaga peradilan atau hakim yang menyidangkan agar dia bisa secepatnya memutus perkara ini secara adil terutama kepastian hukumnya,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng, Minggu (2/7/2023).

Lebih lanjut, Mukhsin juga kembali membela penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, kata Mukhsin soal adanya dugaan oknum Jaksa yang menghalangi proses hukum atau ada maksud tertentu. Menurut Mukhsin tentu sangat berbeda karena itu perbuatan pribadi dari oknum Jaksa tersebut.

“Itu perlu dibuktikan, kalau memang benar publik dapat mendorongnya agar jaksa tersebut diperiksa sehingga tak bertindak demikian,” jelas Mukhsin yang kerap keluar masuk Gedung Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Mukhsin, bahwa antara proses hukumnya dengan adanya oknum jaksa yang diduga melakukan tindakan diluar kepatutannya tu berbeda cara penyelesaiannya. Kata Mukhsin, untuk penyelesaiannya tidak boleh dicampur aduk.

“Kasusnya sudah berjalan dalam persidangan, tapi kalau oknum jaksanya yang perlu diperiksa pengawasan bila dugaan itu benar,” tutur Mukhsin sembari menjelaskan.

Selanjutnya, Mukhsin menyebut bahwa pelaku dan korban ada hubungan cinta alias mantan pacar. Mukhsin menyebut, hal itu perlu dicermati, apakah ada bukti visum adanya tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Kasus kejadiannya sudah lama dan setelah itu si pelaku baru memviralkan video itu, nah unsur pidana ITE nya ini sudah terpenuhi dan jaksa sudah terapkan dalam dakwaannya pasal undang-undang ITE. Nah yang perlu didorong adalah Pengadilan agar putusan keadilan hukum tidak berlarut, sehingga terjadi kegaduhan masyarakat terutama korban dan pelaku,” tegas Mukhsin.

“Kita harus melihat kasus ini dari sudut pandang hukum dan proses penanganannya secara objektif. Beda kalau perkara tersebut tidak dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, ini baru perlu dipertanyakan kinerja jaksa ada apa perkara ini ditahan-tahan. Tapi perkara ini sudah dipersidangan lalu dimana unsur kelalaian jaksa,” jelas Mukhsin kembali.

Sebelumnya diberitakan, Kasus revenge porn dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial pada Selasa, 27 Juni 2023.

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban yang memviralkan kasus ini di Twitter mengungkap, saat korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB

Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 April 2026 - 10:42 WIB

Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB