Kasus Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Pekan Depan

Teras Media

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan bahwa Perkara Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alasannya, surat dakwaan sudah hampir selesai. Diperkirakan Senin depan (10/10/2022) berkas perkara akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan.

“Perkara ini akan dilimpahkan secepatnya. Surat Dakwaan (yang dibuat JPU) sudah dikoreksi dan diperbaiki,” kata Jampidum, Fadil Zumhana Harahap, di Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Baca juga : Sudutkan Kapolri Soal 303, Desmon Dimita Tak Buat Gaduh

Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum telah memerintahkan JPU menyusun surat dakwaan sejak perkara dinyatakan lengkap pekan lalu. Penyusunan surat dakwaan memang tak terlalu dipengaruhi keberadaan tersangka.

Perkara Sambo dkk ditangani Direktorat Oharda yang dipimpin Agnes Triani, Agnes sendiri hadir saat penyerahan semua tersangka di Kejagung, Rabu (05/10/2022). Ia memeriksa langsung isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka.

Perkara Sambo terdiri dua perkara. Pertama perkara pembunuhan berencana dengan lima tersangka. Selain Ferdy Sambo dan isteri, ada juga REPL, RRW dan KM. Perkara kedua perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Sambo, BW, CP, ARA, HK, AN dan IW. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama
Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag
Terindikasi Mark Up dan Proyek Fiktif di Banten, P3B Minta KPK Bertindak
Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WIB

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 15:31 WIB

Dugaan “Main Mata” di Balik Proyek Pemkot Tangerang, Transparansi Dipertaruhkan

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB