Restorative Justice, Kejari Kota Malang Hentikan Kasus Driver Ojol

Teras Media

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Pelaku pencurian yang berinisial SS (32 tahun) itu diketahui melakukan tindakan kriminal.

“Tersangka SS melihat 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung A71 warna putih milik korban D I diatas meja mainan di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kec. Klojen Kota Malang,,” kata Kata Kejari Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Kamis (6/10).
Dikatakan Eko, bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Peristiwa kelam tersebut terjadi di dalam mall Ramayana Jl. Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“SS mengambil Hp tanpa seijin pemiliknya mengambi kemudian membawa HP tersebut ke counter di daerah Blimbing. Kata Eko, tersangka lupa namanya dan saat perjalanan menuju counter tersebut tersangka S S melepas nomor didalam HP tersebut,” tutur Eko.
Kemudian, kata Eko, ketika sudah berada di counter memflash HP tersebut dan tersangka S S membayar ke counter tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu tersangka pulang ke rumah kontrakan Jl. Terusan Batubara Kecamatan, Blimbing Kota Malang dan HP tersebut digunakan tersangka sendiri.

“Sebelumnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka An. S S yang disangka dengan PASAL 362 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang,” beber Eko.

Dijelaskan Eko, Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Proses Perdamaian antara tersangka dengan korban yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain tersangka, korban, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, babinsa, Tokoh Masyarakat setempat, dan dipimpin oleh Penuntut Umum selaku Fasilitator, dengan mempertimbangkan :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tersangka disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah rupiah (tidak lebih dari 5 tahun).
3. Nilai barang bukti / nilai kerugian adalah kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000- (enam juta rupiah) (harga pembelian) harga sekarang kurang lebih Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara tersangka dengan korban D I dan disaksikan oleh istri Tersangka dan beberapa tokoh masyarakat.
5. Perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban D I dengan adanya kesepakatan damai antara korban D I dengan tersangka.

“Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Kota Malang mengusulkan permintaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. S S kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kota Malang terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” tutup Eko. (Jum)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru