Resmi, MK Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Teras Media

- Penulis

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, (Senin, 16/10/2023)

i

Keterangan Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, (Senin, 16/10/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.⁣ ⁣ “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Baca Juga : Politisi Gerindra Motivasi Mahasiswa Aktif Dalam Sistem Demokrasi Indonesia

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.⁣ ⁣ Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Mahkamah Konstitusi juga menolak alasan Partai Solidaritas Indonesia soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.⁣

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti
Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai
Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung
Skandal Intervensi Tambang Nikel, Kejagung Tahan HS di Salemba
Ujung Kulon Terancam, Arif Rahman: Paru-Paru Dunia Butuh Perhatian
Optimisme Tinggi! Herman Khaeron dan Anton Suratto Pastikan Jabar Tetap Juara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:26 WIB

Di Balik Kesepakatan Halal Bihalal: Musrianto Ingatkan RUU Ketenagakerjaan adalah Mandat Konstitusi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki

Sabtu, 18 April 2026 - 00:15 WIB

Sambut Seba Baduy, Warga: Terima Kasih Bulog, Bantuannya Sangat Berarti

Kamis, 16 April 2026 - 19:19 WIB

Dualisme Aturan dan Agen Ilegal, Masalah Pelaut Indonesia Belum Usai

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIB

Rekor Gila! Baru 6 Hari Dilantik Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Digiring Kejagung

Berita Terbaru