LBH Konsumen Jakarta Minta Mahkamah Agung Kaji Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023

Teras Media

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur LBH Jakarta, Zentoni, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Hal tersebut, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus yang menyebutkan bahwa Permohonan pernyataan Pailit atau PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hal ini mendapat penolakan dari LBH Konsumen Jakarta karena tidak membawa keadilan bagi Konsumen Indonesia dan hanya menguntungkan pihak pengembang (developer) saja,” kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, Senin (29-01-2024) di Jakarta

Zentoni mengkhawatirkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sagat menguntungkan pihak pengembang (developer) yang memiliki itikad tidak baik. Kata Zentoni, mereka menghindari kewajiban untuk membangun dan menyerahkan unit apartemen atau rumah susun kepada para konsumennya yang telah membayar lunas/mencicil.

Lebih lanjut Zentoni menilai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus akan sangat merugikan konsumen. Karena, kata Zentoni bisa saja konsumen terlebih dahulu mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri.

“Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) serta telah ada peringatan (annmaning) sebanyak 2 (dua) kali dari Pengadilan Negeri kepada pengembang (developer) maka secara hukum konsumen dapat mengajukan permohonan pernyataan Pailit/PKPU ke Pengadilan Niaga ditempat kediaman hukum pengembang (developer),” tutur Zentoni.

Menurut Zentoni lagi pula Surat Edaran MA tersebut bukan peraturan perundang-undangan dan tidak mengikat sehingga permohonan pernyataan Pailit. Kata Zentoni, PKPU terhadap Apartemen tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah sangat jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak diantaranya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

*Saya berharap kepada Ketua Mahkamah Agung agar mengkaji ulang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023,” ucap Zentoni.

“Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan khususnya angka 2 Bagian Perdata khusus demi untuk perlindungan Konsumen Indonesia,” tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot
Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen
Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji
Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap
Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 8,288,57 Gram Ganja
Parkir Mahal Dicatat Tangan, CBA: Telusuri Juga Proses Tender dan Perusahaan Pengelolanya di Kemenaker
Dugaan Mark Up Anggaran Kendaraan Operasional Sekolah Rakyat Rp74 Miliar, CBA Minta KPK Periksa Saifullah Yusuf
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:11 WIB

Dari Rp200 Juta Jadi Rp575 Juta, Anggaran Cuci Baju Rudy Mas’ud Disorot

Rabu, 29 April 2026 - 23:42 WIB

Langkah Tegas Kejati Sumsel, Sita Truk dan Excavator Terkait Kasus Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Jangan Hanya ZA, KPK Diminta Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap Haji

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 2 Kasus Besar Diungkap

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Ancaman PHK Massal, Pemerintah Diminta Jamin Hak Pekerja TPL

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Anton Suratto saat menyambut Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (30/4/2026)

Headline

Anton Suratto: Kehadiran SBY Adalah Inspirasi Abadi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:01 WIB