DPO 8 Tahun, Kasus Investasi Bodong Retno Wulandari Ditahan Kejari Jakbar

Teras Media

- Penulis

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

i

Keterangan foto : Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong, Retno Wulandari tak bisa lagi melarikan diri setelah sempat buron selama 8 tahun untuk menghidari dari hukuman penjara.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil meringkus Retno sang DPO kasus penipuan investasi emas senilai Rp3,7 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.

“Kami tangkap di wilayah Bekasi. Buronan itu sejak tahun 2015,” kata Lingga.

Lingga, menuturkan modus RW mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.

Lingga menambahkan, Retno meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.

Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya Retno sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.

“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ucap Lingga.

Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.

Dalam kasus ini, WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban yakni di hotel kawasan Jakarta Barat.

“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” kata Lingga.

Kini Retno sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice
Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG
Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang
Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:30 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:28 WIB

Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:31 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp1 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Tersangka Ajukan Restorative Justice

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung Kejati DKI Jakarta, Sabtu (2/5/2026)

Hukum dan Kriminal

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:35 WIB

Keterangan foto : Waketum PKB Rano Alfath saat berada di DPC PKB Pandeglang, Selasa (7/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:30 WIB