DPR RI Minta Mendagri Segera Tindak PJ Kepala Daerah yang Ikut Pilkada

Teras Media

- Penulis

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Asal Provinsi Kalimantan Selatan Difriadi mengapresiasi kinerja layanan publik di kabupaten HSS tersebut, Sabtu (23/12/2023)

i

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI Asal Provinsi Kalimantan Selatan Difriadi mengapresiasi kinerja layanan publik di kabupaten HSS tersebut, Sabtu (23/12/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi menilai saat ini telah banyak Penjabat (Pj) akan menjadi Calon Kepala Daerah yang ini tentu saja dapat mengganggu kinerja kepemerintahan di daerah bersangkutan.

Menurut Difriadi saat Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri RI,menegaskan bahwa saat para Pj yang mulai genit untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah,kata Difri,Senin (10/6/2024).

Prilaku Pj ini di khawatirkan akan dapat mengganggu kinerja kepemerintahan yang di pimpinnya serta bisa menimbulkan kecemburuan dari para calon lain yang juga akan maju sebagai calon kepala daerah.

Kementerian dalam negeri harus dapat bertindak cepat sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di buka.

“Ini kan belum pendaftaran,untuk menghindari kecemburuan harus di tanyakan dan membuat surat pernyataan dia maju sebagai kepala daerah di tempat itu atau di tempat lain”,kata Difri.

Lebih lanjut Difri menjelaskan kalau dia akan maju di daerah atau tempat lain yang bukan tempat dia menjabat,mungkin tidak jadi masalah,namun jika dia menjadi calon di tempat dia menjabat ini nantinya akan dapat menimbulkan masalah.

“Kalau dia jadi calon di daerah itu akan gampang sekali terjadi politisasi birokrasi’,pungkas Difriadi.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal Mengerikan! Hery Susanto Ditangkap, Pansel Akui Tak Tahu Dosa Lama

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:16 WIB

Keterangan foto : Peneliti Senior IndexPolitica Indonesia, Denny Charter, Kamis (16/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Alasan Logis Pembubaran KPK, Denny Charter: Kejagung Terbukti Lebih Mumpuni

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:00 WIB