SIKAT HABIS, Kejagung Ringkus 3 Eks Dirut dan 2 Tersangka Pabrik Krakatau Steel

Teras Media

- Penulis

Senin, 18 Juli 2022 - 02:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan 3 mantan direktur utama (Dirut) dari PT Krakatau Steel dan PT Krakatau Enginering serta 2 tersangka lainnya. Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (18/7), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut mempercepat proses penyidikan kasus mereka.

Penyidik menahan tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Steel periode 2007–2012 sebagai tahanan kota selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022,”katanya lewat rillis resmi yang diterima redaksi, Selasa (19/7)

Kemudian tersangka ASS selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2005–2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010–2015? ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung juga selama 20 hari.

Penahanan tersangka ASS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Selanjutnya, tersangka FB selaku Dirut PT Krakatau Engineering periode 2010–2015 ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Kemudian, tersangka MR selaku Projocet Manager PT Krakatau Engineering periode periode 2013–2016 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri
Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak
Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu
Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten
Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap
Maruli Rajagukguk Minta PT Modern Ta’ati Putusan MA Kembalikan Aset Pemprov Banten
Kalahkan Swasta, Kejati Banten Menangkan Sengketa Lahan Rp1 Triliun
Serangan Bertubi-tubi! Kejati Sumsel Amankan Aset Kasus Sungai Lalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 20:32 WIB

Tak Temukan Unsur Pidana Terkait LP Kasus PT ARA di Dittipeksus Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Desak Evaluasi Dapur MBG, Maruli Rajagukguk: Jangan Perlakukan Pekerja Seperti Tak Punya Hak

Senin, 13 April 2026 - 16:17 WIB

Persangkaan Palsu Terbukti, Penyidik Diduga Langgar Hukum demi Kepentingan Pihak Tertentu

Senin, 13 April 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Tak Ada Celah Bagi PT Modern, Segera Sita Aset Pemprov Banten

Minggu, 12 April 2026 - 21:00 WIB

Polda Banten Ungkap Kronologi Kasus Penistaan Agama di Lebak, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Keterangan foto : Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Senin (13/4/2026)

Headline

Gagap Data Anggaran, Menteri Pariwisata Layak Di-Reshuffle

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:30 WIB