Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Tuduh Seleksi Dewan Kota Sarat Penyalahgunaan Wewenang

Teras Media

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

i

Keterangan foto : Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (29/1/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, Iswadi, menyatakan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Sekretaris Kota (Seko) Firmanuddin. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024–2029.

Iswadi menegaskan bahwa meskipun saat ini telah berlangsung gugatan terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang diajukan oleh pihak Ladunni Cs melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, ia akan tetap melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata terhadap pejabat di tingkat kota.

“Apapun keputusan Hakim PTUN, saya akan tetap melawan Uus Kuswanto dan Firmanuddin melalui gugatan perdata. Saya menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat,” ujar Iswadi kepada awak media, Ahad (29/6/2025).

Iswadi membeberkan bahwa bentuk penyalahgunaan tersebut mencakup perubahan nilai peserta seleksi.

Menurutnya, terdapat peserta dengan nilai tinggi atau peringkat pertama yang justru disingkirkan, sementara yang memiliki nilai rendah justru diloloskan karena diduga merupakan pilihan pribadi walikota.

“Ini semua menunjukkan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara objektif. Dewan Kota yang terpilih bukan yang berkualitas, tetapi yang sesuai dengan kemauan walikota,” ungkapnya.

Iswadi pun menyebut pernyataan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses pemilihan Dewan Kota DKI Jakarta cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik politik transaksional.

“Tidak salah omongan M. Fuadi Luthfi yang meminta Kejati DKI Jakarta menyidik dugaan praktik transaksional dalam pemilihan ini,” pungkas Iswadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, Minggu (10/4/2026)

Nasional

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB