Kebijakan Amnesti dan Abolisi Bisa Sebabkan Jurang Dalam Antara Prabowo dan Jokowi

Teras Media

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie, Selasa (4/2/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie, Selasa (4/2/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi mantan menteri perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut sangat berani dan spektakuler dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.

“Saya pikir langkah berani dan spektakuler dari Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong yang didakwa atas kasus impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Prabowo. Bahkan Prabowo juga memberikan amnesti pengampunan hukuman terhadap Hasto Kristianto dalam kasus suap Harun Masiku,” kata Pengamat Politik, Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Dijelaskan Jerry, langkah ini sudah tepat mengingat kasus Tom dan Hasto tak ada kaitannya dengan Prabowo tapi ini berkaitan dengan Jokowi. Kata Jerry, Dengan dibebaskannya Hasto dan Tom maka akan ada jurang yang dalam antara Prabowo dan Jokowi.

“Saya kira ini bagian dendam Jokowi kepada Tom dan Hasto. Dan Mega sudah memerintahkan kadernya mendukung Prabowo tandanya PDIP akan merapat ke istana. Isu pemakzulan yang berhembus saya kira bakal digulirkan,” sebut Jerry.

Sebelumnya Prabowo sudah menghentikan dan menghapus sejumlaj kebijakan Jokowi seperti Ekspor pasir laut, pagar laut di Tangerang, ekspolitasi Pulau Raja Ampat, menghentikan impor beras, baru menghentikan IKN, membebaskan sejumpah aktivis yang ditahan di era Jokowi seperti Syaganda Nainggolan dan Hidayat.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ngerih Bener, PAN Banten Bidik Tiga Besar Pemilu 2029
Arif Rahman: Konsolidasi Kunci Kesiapan NasDem Hadapi Dinamika Politik
Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah
Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat
Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak
Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK
Kunjungan Hangat Adde Rosi di Lebak, Pastikan PIP Tepat Sasaran Demi Masa Depan Siswa
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Pertemuan Presiden dengan Tokoh Kunci Jadi Sinyal Penting
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:43 WIB

Ngerih Bener, PAN Banten Bidik Tiga Besar Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:02 WIB

Arif Rahman: Konsolidasi Kunci Kesiapan NasDem Hadapi Dinamika Politik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Sari Yuliati Serahkan PIP di Mataram: Semua Anak Berhak Masa Depan Cerah

Kamis, 30 April 2026 - 17:48 WIB

Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 17:18 WIB

Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak

Berita Terbaru

Foto: Kejagung RI

Hukum dan Kriminal

Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran

Senin, 11 Mei 2026 - 11:20 WIB