Kejagung Diminta Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Teras Media

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Matahukum buka suara terkait kasus menimpa sembilan terdakwa dugaan korupsi importasi gula yang disebut Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno akan tetap berjalan. Menurut Matahukum, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga harus menghentikan proses pradilan hukum bagi terdakwa, karena abolisi itu kepentingan negara.

“Sikap keputusan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang keduanya adalah pembantu atau kabinet pemerintahan Presiden Prabowo harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap undang undang dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Selasa (2/9/2025)

Menurut Mukhsin, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi di institusi keduanya bersikap tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. Terutama kata Mukhsin soal kasus importasi gula terhadap para pihak terdakwa atau korporasi tersebut.

“JPU dan Hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan Hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidak Patuhan terhadap keadilan penegakan hukum,” sebut Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, JPU dan Hakim menafsifkan obolisi dari dalil kepentingan bukan kepentingan tujuan. Kata Mukhsin, obolisi sebagai keputusan yang berdasar dari undang undang dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Menjadi hukum dasar tertinggi. Ini berarti UUD 1945 menjadi landasan bagi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan presiden, dan tidak boleh bertentangan dengannya,” ujar Mukhsin.

“Pendapat hukum ini yang harus di jelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum.jpu dan hakim segera hentikan prodak peradilan sesat,” sambung Mukhsin.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris. Dia meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka.

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

“Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas
Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta
CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS
Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:48 WIB

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru