Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

Teras Media

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar, Jumat (17/10/2025)

i

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar, Jumat (17/10/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023.

“Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” kata Irfan melalui realis yang dikirim Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI. Adapun kata Irfan, modusnya diantaranya membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.

Akibatnya, kata Irfan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.

Uang hasil pelacakan aset kerugian negara senilai Rp15 miliar kemudian dititipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Pantauan di kantor Kejari Kota Bandung, uang Rp15 miliar itu dibagi menjadi 15 paket yang dikemas dalam plastik bening. Uang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang PT Energi Negeri Mandiri dengan PT. Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar Rp. 15.000.000.000.

Kendati demikian, Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.

“Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang Pidsus, sanggup menyelesaikan masalah tersebut,” harapan Irfan.

Sementara para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan,” tutup Irfan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB