Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Haerulloh selaku karyawan Susi Air.

“Dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Haerulloh dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 301/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Mei 2025.” ujar Zentoni, selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Zentoni menuturkan, pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp. 25.000.000.

“Dengan dikabulkan permohonan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan,” tuturnya

Kilas balik

Zentoni menerangkan bahwa gugatan pemutusan hubungan kerja terhadap Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Haerulloh.

“Oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.” katanya

Sebelumnya, sambung Zentoni, pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada dinas tenaga kerja, transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif karyawan tersebut.

“Yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut.” sambungnya

Zentoni berharap kepada Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang
Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI
Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis
Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Diduga Ada Ketidakwajaran, CBA: Sertifikat dan Trofi di MPR Jadi Lahan Duit
Cegah Hilangnya Talenta Akademik, ADI Desak Negara Pastikan Penghasilan Dosen Bermartabat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:50 WIB

CBA Minta Kejati Banten Selidiki Anggaran Seragam Dinas Kabupaten Tangerang Rp15,7 M

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Langgar Aturan Larangan Tantiem, CBA Minta Kejagung Usut Manajemen BRI

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:50 WIB

Satgas PKH Gerebek Kontainer Mineral di Batam, Cegah Penyelundupan SDA Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:47 WIB

Diduga Judi Gelper di Ukui Dibekingi, Warga Desak Kapolda Riau Copot Kapolres Pelalawan dan Kapolsek

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB