Pemkot Tangerang Imbau Warganya Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Teras Media

- Penulis

Senin, 26 Desember 2022 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Pemkot Tangerang Imbau Warganya Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Pemkot Tangerang Imbau Warganya Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 I Teras Media

Terasmedia.co, KOTA TANGERANG – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan disamping larangan petasan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.

Baca jugaBMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan.

Ia pun menyatakan, lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Siapkan 100 Personel Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Disamping itu, dijelaskan Wawan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” katanya.

 

(4r).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati
Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR
Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang
Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap
Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa
6 Dekade Mengabdi, Anton Suratto: Pikiran Rakyat Selalu Jadi Tempat Berbagi
Tindakan Keji Pembukaman Suara Kritis, Abdi Rakyat Minta Penanganan Kasus Andrie Yunus Hingga Tuntas
Jimmy Lie Dijemput Polisi Tangerang Usai Diamankan di Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:55 WIB

Data adalah Kompas Pembangunan, Adde Rosi: Akurasi adalah Harga Mati

Selasa, 7 April 2026 - 23:07 WIB

Respon Cepat Kajati: Herlangga Wisnu Gantikan Kajari Karo yang Disorot DPR

Senin, 6 April 2026 - 21:46 WIB

Dukung SBY, Anton: Pasukan Perdamaian Tak Boleh di Medan Perang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:59 WIB

Mangihut Sinaga Dorong Kasus Pelecehan Seksual Diungkap

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:21 WIB

Pinjol: Kartel Bunga dan Teror Penagihan Merusak Bangsa

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju hitam, Selasa (11/9/2023)

Hukum dan Kriminal

Soroti Tender Rp121 M, Mukhsin Nasir: KPK Periksa Menag

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:49 WIB