Unggahan Viral di Instagram, Turis Asal Swiss Ditangkap Polda Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait Hari Raya Nyepi di Bali.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan di akun Instagram @luzzysun.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk menolak mematuhi aturan pembatasan aktivitas di luar rumah selama hari raya tersebut. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

Luzian ditangkap di kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ni Luh Djelantik juga diketahui membuat laporan resmi untuk mendukung proses hukum pada Sabtu (21/3/2026). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutup Ariasandy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit
Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar
DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD
Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI
Dituding Berbuat Tak Senonoh, Ternyata Korban Investasi Bodong Rp200 Juta
Pasang Tiang di Tanah Warga Sembarangan, Fiber Net Dituduh Melawan Hukum
Wali Kota Bogor Dianggap Abai: Penataan PKL Hanya Jadi Proyek Gusur Rezeki
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:21 WIB

Anak-Istri Bintoro Jadi ‘Tahanan Rumah’ Kurator sejak 2025, Bintoro Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Pailit

Senin, 20 April 2026 - 09:11 WIB

Bukti Kinerja Gemilang, Kejati Kalbar Sita Aset Hasil Pidana Rp115 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 11:15 WIB

DPRD Kota Tangerang Dituding Boros: Rakyat Disuruh Hemat, Wakilnya Hamburkan APBD

Minggu, 19 April 2026 - 00:28 WIB

Boyamin Saiman Minta Kejagung Telusuri Jejak Pertemuan di Hotel dan Restoran

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Masuk Bui, Begini Respon Komisi II DPR RI

Berita Terbaru