Unggahan Viral di Instagram, Turis Asal Swiss Ditangkap Polda Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Seorang warga negara Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama dan kepercayaan, khususnya terkait Hari Raya Nyepi di Bali.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Bali setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (21/3/2026). Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan di akun Instagram @luzzysun.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan pernyataan bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali, termasuk menolak mematuhi aturan pembatasan aktivitas di luar rumah selama hari raya tersebut. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.

Menindaklanjuti hal itu, Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan. Petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

Luzian ditangkap di kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di wilayah Mengwi, Badung. Ia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ni Luh Djelantik juga diketahui membuat laporan resmi untuk mendukung proses hukum pada Sabtu (21/3/2026). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan,” tutup Ariasandy.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25 WIB

Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

Berita Terbaru

Nasional

Pakar Sebut Hal Konyol Jokowi Bajak Kader PDIP

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:06 WIB