Jangan Lemahkan BNN! Ahli Narkoba Usul Bentuk KPN seperti DEA AS

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum, Selasa (7/4/2026)

i

Keterangan foto : Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum, Selasa (7/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co JAKARTA – Ahli masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum mendesak agar para pembuat undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, tidak melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebaliknya, ia mengusulkan agar peran BNN ditingkatkan, mencontoh model The Drug Enforcement Administration (DEA) di Amerika Serikat.

Penegasan ini disampaikan Edi Hardum menyusul kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di DPR. Ia menilai, beberapa usulan dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan tugas dan fungsi BNN.

“Pembuat Undang-Undang jangan melemahkan peran dan fungsi BNN dalam undang-undang yang dihasilkan. Bila perlu, peran BNN ditingkatkan seperti DEA di Amerika Serikat, di mana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan secara menyeluruh oleh satu lembaga,” kata Edi Hardum dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2026).

Salah satu kekhawatiran utama yang disoroti Edi Hardum adalah penghapusan nomenklatur BNN. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan yang fundamental. “Penghapusan nomenklatur BNN akan melemahkan fungsi BNN,” tegasnya.

Usulkan Pembentukan Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN)

Edi Hardum, yang juga seorang Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners, mengungkapkan bahwa usulan peningkatan peran BNN ini telah ia gaungkan sejak hampir lima tahun lalu, saat penelitian disertasinya di Universitas Trisakti Jakarta. Ia mengusulkan agar BNN ditingkatkan perannya dengan mengganti nama atau membentuk lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN).

Untuk mewujudkan hal tersebut, dosen ilmu hukum Pidana dari Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini menyarankan pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kedua undang-undang ini, menurutnya, harus digabungkan menjadi satu Undang-Undang Narkoba yang menjadi payung hukum bagi pembentukan KPN.

“Revisi bukan untuk melemahkan peran BNN tapi harus ditingkatkan. Kedua undang-undang tersebut di atas harus dijadikan satu agar pencegahan dan pemberantasan narkoba bisa lebih fokus dan terkoordinasi,” jelasnya.

Struktur dan Wewenang KPN yang Ideal

Edi Hardum mengusulkan agar KPN dirancang dengan struktur mirip Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPN akan terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas dan lima anggota yang dipilih melalui panitia seleksi, kemudian di-fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Ia juga menekankan pentingnya merekrut anggota Polri dan TNI sebagai pegawai KPN, namun harus lepas dari institusi asalnya. Gaji yang memadai, yaitu Rp 30 juta – Rp 40 juta per bulan, dinilai krusial untuk menghindari godaan korupsi.

“Yang direkrut menjadi lima anggota KPN diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI. Alasannya, mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum dan disiplin dalam menjalankan tugas,” katanya.

Selain itu, KPN harus memiliki kantor yang representatif dan anggaran yang memadai, seperti DEA di AS. Lembaga ini juga perlu memiliki fasilitas pelatihan dan pendidikan sendiri untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

Mengenai sanksi, Edi Hardum mengusulkan agar UU Narkoba yang baru menetapkan hukuman minimal 10 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan untuk pemakai dengan barang bukti kecil, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Kecurigaan Adanya Permainan Pengedar

Edi Hardum mencurigai bahwa jika benar ada upaya pelemahan fungsi dan tugas BNN dalam RUU yang direvisi, hal itu patut diduga sebagai “permainan” dari pengedar atau prekursor narkoba.

“Saya pikir pembuat undang-undang yang mempunyai good will untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia harus meningkatkan peran BNN, bukannya melemahkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tindak pidana narkoba adalah ancaman terbesar kedua bagi Indonesia setelah korupsi, melibatkan berbagai kalangan, termasuk oknum penegak hukum. “Maraknya kasus narkoba di Indonesia karena aparat penegak hukum menjadi ‘sapu yang kotor’,” tutup Edi Hardum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Kritik Keras Pengamat: Dominasi Satu Pengusaha Picu Impor Ilegal Menggeliat
Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 16:35 WIB

Kritik Keras Pengamat: Dominasi Satu Pengusaha Picu Impor Ilegal Menggeliat

Senin, 20 April 2026 - 15:39 WIB

Sidang Sengketa Lahan Haji Makawi vs PT Summarecon Agung Tbk Ditunda, Ahli Waris Tunggu Pembuktian Balasan

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB