Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong resmi melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Papua Barat Daya, Senin sore (4/5/2026).

Enam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN, JCN, IWK, DJ, JU dan ES. Keenam tersangka dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk 20 hari kedepan.

Pelaksana harian Kajari Sorong Alfis Adrian Sombu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan dinas DPR Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.

Alfis menyebut bahwa akibat perbuatan enam tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 715 juta.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan kami lakukan penahanan, dan berkas perkara segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Alfis.

Ia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya.

Lebih lanjut Alfis mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI melalui Laporan Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 715.477.273.

Alfis membeberkan, dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DJ diduga meminjam perusahaan CV Putra Wifa untuk digunakan sebagai pelaksana kegiatan. Tersangka ES berperan dalam pembuatan kontrak, sementara IWK sebagai Direktur CV Putra Wifa bertindak sebagai penyedia kegiatan.

Selanjutnya, tersangka JU dari pihak swasta berperan sebagai pelaksana pekerjaan. Kemudian tersangka JN selaku Sekwan Provinsi Papua Barat Daya bertindak sebagai KPA sekaligus PPK. Adapun tersangka JCSN selaku Kasubbag Umum pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Alfis menyebut, perbuatan para tersangka diduga terjadi sekitar bulan Oktober 2024 di lingkungan kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya yang berlokasi di Jalan Pendidikan Km 8, Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.l,” ujarnya.

Alfis mengaku, penanganan kasus dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memiliki kewenangan hukum atas perkara dimaksud,” kata mantan Kasi Intel Kejari Bintuni ini.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar
Kasus Migas Bekasi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar
Kejanggalan Proyek DLH Provinsi DKI, CBA Desak Kejati Selidiki Administrasi Lelang
Prof Yusril Sebut Bukan Ranah Pidana, Kasus PT KSM Akhirnya Dihentikan
Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik PT KMM
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

Senin, 4 Mei 2026 - 15:13 WIB

Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong

Senin, 4 Mei 2026 - 10:53 WIB

Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:55 WIB

Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:09 WIB

CBA Desak Kejati DKI Tetapkan Tersangka, Kasus PLN Suralaya Rp219 Miliar

Berita Terbaru