Terasmedia.co Jakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara secara rutin melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas yang memanfaatkan alur pelayaran di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Lasolo. Dalam kegiatan ini, BKSDA Sultra menggandeng Pos Gakkum Kendari dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk memperkuat pengawasan.
Hasil patroli menunjukkan adanya sejumlah aktivitas pelayaran milik perusahaan yang diduga belum memiliki izin resmi memanfaatkan jalur di kawasan konservasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST.142/K.25/TU-1/PPKT/05/2026, dan diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara di halaman kantor. Tim patroli kemudian bergerak menyusuri perairan mulai dari wilayah Molawe hingga ke muara Sungai Lasolo guna memantau setiap aktivitas pelayaran dan pemanfaatan kawasan.
Di lokasi pengawasan, petugas menemukan beberapa tongkang yang melintas. Salah satunya berasal dari dermaga PT Bumi Konawe Minerina (BKM) di perairan Molawe. Selain itu, ditemukan pula satu unit tongkang milik PT Bumi Niaga Mandiri (BNM) yang hendak masuk ke muara Sungai Lasolo untuk memuat pasir. Setelah diperiksa dan diambil keterangannya, diketahui kedua perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi untuk melintas dan memanfaatkan kawasan konservasi.
“Karena belum ada izin pemanfaatan, tim di lapangan meminta kapal-kapal tersebut untuk memutar balik dan menghentikan aktivitas di kawasan ini sampai mereka berkoordinasi resmi dengan pihak kami,” demikian keterangan dari tim patroli.
Pengecekan dilanjutkan ke dermaga PT BNM di muara Sungai Lasolo, di mana petugas mendapati satu tongkang sedang memuat pasir. Dari hasil pemeriksaan, diketahui perusahaan tersebut belum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan alur perairan dengan BKSDA Sultra. Secara persuasif, tim menyarankan pihak perusahaan agar segera melengkapi perizinan yang diperlukan.
Selanjutnya, di wilayah Desa Waturambaha yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, tim menemukan tongkang pengangkut bijih nikel milik PT Tiran Indonesia yang sedang melintas menuju kawasan pabrik pengolahan di Morosi. Petugas menyarankan agar kapal tersebut memutar balik dan menggunakan jalur alternatif di luar kawasan konservasi, serta mengimbau perusahaan untuk segera berkoordinasi guna mengurus izin yang diperlukan.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, tim gabungan juga melakukan survei terhadap dermaga milik PT Pernick Sultra. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data guna penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, tim juga berkoordinasi dengan Pos Angkatan Laut Molawe dan Kantor Syahbandar Kelas I Molawe. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk sosialisasi batas wilayah dan aturan kawasan konservasi, sekaligus menyampaikan daftar perusahaan yang sudah maupun yang belum memiliki izin dan perjanjian kerja sama. Pihak Angkatan Laut dan Syahbandar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BKSDA Sultra dalam menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Terpisah dari lokasi patroli, Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Wahyudi, S.P., MSc., menegaskan bahwa pengawasan di kawasan ini akan terus diperketat demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Teluk Lasolo.
“TWA Teluk Lasolo adalah kawasan konservasi yang memiliki fungsi vital untuk perlindungan lingkungan pesisir. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang memanfaatkan alur perairan wajib tunduk pada ketentuan dan mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan koordinatif, persuasif, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. BKSDA tetap terbuka untuk berdiskusi dan bekerja sama, namun segala kegiatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan.
“Kami mendukung kegiatan investasi, namun harus tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan. Kami juga menyadari pengawasan tidak bisa berjalan sendiri, oleh sebab itu kami terus mempererat kerja sama dengan instansi terkait agar pengawasan berjalan efektif dan pelanggaran dapat ditangani sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra menambahkan bahwa patroli gabungan ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga sarana edukasi. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha sadar bahwa kawasan konservasi memiliki aturan yang wajib dipatuhi bersama.
“Setiap perusahaan yang menggunakan jalur perairan di sini wajib memiliki payung hukum berupa Perjanjian Kerja Sama, sebagai bentuk legalitas sekaligus komitmen menjaga lingkungan. Kami harap semua pihak segera melengkapi dokumen tersebut, agar kegiatan usaha dan pelestarian alam bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.












