Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum kembali digugat di Makamah Konstitusi (MK), gugatan mengenai batasan umur persyaratan menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mewajibkan minimal 40 tahun.

Pemohon gugatan yakni Yunita Utami Panuntun sebelumnya pernah memiliki pengalaman sebagai anggota Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023 dan Mahadi Rahman Harahap yang juga pernah memiliki pengalaman sebagai Komisioner KPU Kota Depok periode 2018-2023.

Para pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK agar dapat melakukan uji materil UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengenai persyaratan batasan usia anggota KPU RI yaitu 40 tahun, dan jika belum 40 tahun boleh mencalonkan menjadi Komisioner KPU dan Bawaslu RI apabila memiliki pengalaman kepemiluan di KPU Kabupaten Kota atau KPU Provinsi.

“Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya, penambahannya itu adalah adanya pengalaman dibidang kepemiluan di kabupaten kota maupun provinsi, dan kami ingin memastikan bahwa banyak calon calon yang di bawah 40 tahun banyak yang bagus-bagus dan memiliki integritas,” ungkap Mahadi, saat ditemui usai sidang perdana di MK, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.

Mahadi juga menyampaikan bahwa negara ini kedepannya akan dipimpin oleh anak muda, seperti tokoh-tokoh muda saat ini yakni Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

“Kami juga meminta kepada majelis hakim banyak komisioner komisioner di badan badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun, kemaren KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun, nah kami meminta kepada Majelis Hakim di KPU dan Bawaslu RI umurnya yang tidak mencapai 40 tahun, dapat menjadi Komisioner asalkan memiliki pengalaman menjadi Komisioner KPU atau Bawaslu di Kabupaten Kota atau Provinsi” lanjutnya.

Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian. Jika seseorang memiliki pengalaman, integritas, kapasitas, dan rekam jejak kepemiluan yang jelas, maka ia seharusnya diberi kesempatan untuk ikut berkompetisi secara adil,” ujar Mahadi Rahman Harahap.

Harapan saya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan kami, karena ini bukan menutup persaingan tetapi membuka persaingan agar bangsa ini dipimpin dengan baik oleh anak muda, dan kami meminta Mahkamah untuk menyetujui tambahan alternatif persyaratan yang memiliki pengalaman di KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota menjadi tambahan persyaratan, tambahnya.

Kuasa hukum pemohon Ari Safari Mau SH MH mengatakan kliennya memiliki hak yang sama untuk ikut dalam kontestasi seleksi KPU RI, sebagaimana ruang konstitusional yang pernah dibuka bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan.

Sidang permohonan gugatan UU No 7 2017 tentang Pemilihan Umum ini dipimpin oleh Majelis Sidang Sadil Isra, dengan agenda sidang mendengarkan pokok pokok permohonan dari penggugat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU
Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan
PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri
Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:03 WIB

Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:32 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:45 WIB

Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:01 WIB

Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan

Berita Terbaru