Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate. Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5) di wilayah Kutai Timur, Balikpapan dan Samarinda. Operasi tersebut menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Penangkapan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.000 cartridge vape etomidate yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa,” ungkap Fauzan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28, serta sebuah rumah kos di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita dua mobil, masing-masing Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah BPKB, serta tiga telepon genggam.

Fauzan menyebut Fathurahman alias Maboy saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dan TPPU. Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita aparat di sejumlah daerah.

“Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU
Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan
PRT Usia 60 Tahun Dianiaya Majikan, Dipaksa Mengaku Mencuri
Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:03 WIB

Batas Minimal Calon KPU dan Bawaslu RI Digugat, Pemohon Desak Tambahkan Syarat Tambahan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:32 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:45 WIB

Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Manfaatkan SEMA 3/2023, Pengembang Apartemen Regatta Lolos dari PKPU

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:01 WIB

Audit Tanah Bintaro Xchange, KTR Indonesia Minta Ahli Waris Dilibatkan

Berita Terbaru