Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate. Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5) di wilayah Kutai Timur, Balikpapan dan Samarinda. Operasi tersebut menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Penangkapan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.000 cartridge vape etomidate yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa,” ungkap Fauzan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28, serta sebuah rumah kos di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita dua mobil, masing-masing Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah BPKB, serta tiga telepon genggam.

Fauzan menyebut Fathurahman alias Maboy saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dan TPPU. Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita aparat di sejumlah daerah.

“Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru