Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Jawa Terungkap, Empat Tersangka Diamankan di Kutai Timur

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – BNN bersama Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkoba jaringan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu merupakan buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu hingga ribuan cartridge vape mengandung etomidate. Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (8/5) di wilayah Kutai Timur, Balikpapan dan Samarinda. Operasi tersebut menyasar jaringan besar peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengungkapan dilakukan oleh gabungan tim BNN RI bersama Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Penangkapan dilakukan di Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 1.000 cartridge vape etomidate yang diduga siap diedarkan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY dan Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM. Sebanyak 12 unit alat komunikasi juga ikut disita sebagai barang bukti.

“Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa,” ungkap Fauzan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Jakarta dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28, serta sebuah rumah kos di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita dua mobil, masing-masing Land Rover Defender dan mobil pikap, sejumlah BPKB, serta tiga telepon genggam.

Fauzan menyebut Fathurahman alias Maboy saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dan TPPU. Sejumlah aset milik buronan tersebut juga telah disita aparat di sejumlah daerah.

“Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru