TERASMEDIA.CO LEBAK – Sungguh miris dan sangat di sayangkan, di saat Pemerintah Kabupaten Lebak sedang giat – giatnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun hal itu rupanya bertolak belakang dengan salah satu oknum pengurus pasar rangkasbitung Lebak Banten. Pasalnya hasil investigasi dan wawancara salah satu pedagang kaki lima, yang baru berjualan di pasar rangkasbitung inisial (YD), mengaku memberikan sejumlah uang kepada oknum pengelola pasar, yang diduga dilakukan secara ilegal, karena tak jelas keperuntukannya,
“Iya kang saya baru beberapa minggu berdagang di lokasi ini, dan saya sudah memberikan uang sebesar Dua juta rupiah kepada salah satu pengurus pasar, sebelum saya berdagang di tempat ini, dulu saya berdagang di dekat stasiun,”Ujarnya singkat
Sementara itu, Kepala pengurus pasar rangkasbitung, Mira Puspita, saat di konfirmasi, oleh awak media pada 16 mei mengaku belum tau persoalan tersebut dan minta waktu wawancara pada senin 18/5/2026
Saat wawancara pada Senin 18/5/2026, Mira, mengatakan jika hal itu hanya miskomunikasi saja
“Terkait persoalan tersebut, itu hanya miskomunikasi saja kang, jadi kemaren sehabis yang bersangkutan melakukan transaksi, yang bersangkutan belum sempat memberikan laporan kepada kami, mengingat kita dalam beberapa waktu lalu bekerja di rumah, Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara sehingga untuk laporan agak terlambat, baru hari ini kita adakan pendataan,”Ujarnya
Lebih jauh, Mira, mengatakan, dan terkait kaki lima pada dasarnya hanya kebijakan saja dari kita, karena kita fokus ke pengelolaan dalam (Toko) jadi pada intinya, jika pihak toko tidak masalah, maka kita juga tidak masalah. Dan saat ini kita sudah melakukan musyawarah dengan para pihak, dan yang bersangkutan (Pedagang Kaki Lima ) tersebut sedang kita data ,”Pungkasnya
Namun, sangat di sayngkan Miira tidak menjelaskan untuk apa uang Dua juta yang di berikan oleh pedagang kepada oknum pengelola pasar tersebut,












