Usai Serahkan Diri, Wamen Imipas Silmy Karim Dikenakan Rompi Tahanan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.

i

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Status ini ditetapkan usai ia menjalani pemeriksaan mendalam semalaman setelah menyerahkan diri secara sukarela sehari sebelumnya .

Silmy terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum dibawa ke tempat penahanan. Ia ditetapkan tersangka bersama tujuh pejabat lain yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi .

Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan, terdiri dari aparatur negara dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian .

KPK menduga Silmy terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy dan tujuh rekan sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dan dilapis Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .

Selain Silmy, tujuh orang lain yang juga ditetapkan tersangka antara lain mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah .

KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Kejagung Tetapkan Tersangka Pihak Swasta Terkait Suap Program MBG
Korban Penganiayaan Soroti Ketidakhadiran Terlapor dalam Agenda Mediasi di Manokwari
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:50 WIB

Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25 WIB

Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

Berita Terbaru

Nasional

Pakar Sebut Hal Konyol Jokowi Bajak Kader PDIP

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:06 WIB

Daerah

Hijrah Fest 1448 H Legok: Rawat Tradisi, Cetak Generasi Emas

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:56 WIB