Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK

i

Ilustrasi Gedung KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini sekaligus menjadi tanggapan atas sorotan yang disampaikan lembaga pengawas hukum Matahukum terkait munculnya nama sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam keterangan terdakwa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengembangan penyidikan terbuka lebar selama ditemukan kecukupan alat bukti. “Kami akan melihat pihak mana saja yang cukup bukti diduga menerima aliran dana terkait pengaturan impor barang ini. Penyidikan masih berjalan dan bisa dikembangkan ke pihak lain,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Saat ini, KPK masih menangani satu tersangka yang belum masuk tahap penuntutan, yakni Budiman Bayu Prasojo. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga terus menganalisis seluruh fakta persidangan yang melibatkan PT Blueray Cargo guna mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam jaringan suap tersebut.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pengelola PT Blueray Cargo.

Seiring berjalannya proses persidangan, terungkap fakta baru. Pada 12 Juni 2026, terdakwa John Field mengaku memberikan uang senilai Rp21 miliar kepada mantan pejabat tinggi Bea Cukai. Dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sama, juga disebutkan bahwa dana disalurkan kepada seorang pejabat di BPOM serta empat pejabat Kemendag, yaitu Aldison, Ronald, Michael, dan Rangga.

Sebelumnya, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, telah mendesak KPK untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut agar tidak ada pihak yang terlepas dari pengawasan hukum.

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan akan menelusuri setiap aliran dana yang tercatat dalam fakta persidangan.

“Kami ingin mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran krusial dalam kasus ini, termasuk yang diduga menerima aliran uang dari pengaturan impor barang,” tegas Budi.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung. KPK memastikan akan bekerja secara objektif dan mendasarkan setiap langkah pada bukti yang sah dan kuat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas
Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta
CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta
Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS
Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:56 WIB

Tanggapi Pendapat Matahukum, KPK Buka Peluang Usut Pejabat yang Disebut di Sidang

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kejahatan Sadis Taufik Hidayat, Matahukum Desak Polisi Jangan Biarkan Buronan Lepas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:29 WIB

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:59 WIB

CBA Desak Kejari Kota Bekasi Selidiki Pengadaan Timbangan Duduk Senilai Ratusan Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:21 WIB

Sewa Lahan Ilegal Bertahun-tahun, Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Aset Pemda Bogor oleh PT PAS

Berita Terbaru